Suara.com - Sejak Januari hingga September 2020 terjadi 17 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan korban meninggal dunia sebanyak empat orang, luka berat enam orang, dan luka ringan 10 orang.
Dengan masih rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat di perlintasan sebidang, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sosialisasi di tiga titik perlintasan sebidang, yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri, dan JPL 11 Jalan Industri, siang tadi.
"KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Executive Vice President PT. KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto dalam pernyataan pers. KAI bekerjasama dengan petugas keamanan dan komunitas pecinta kereta api untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452 titik, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 titik dan liar 208 titik. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
KAI terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Saat ini, pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas dan menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Eko.
Baca Juga: KAI Sumut Catat Ada 25 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Hingga Oktober 2020
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu stop yang telah terpasang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Berita Terkait
-
Punya Nyali! Pemerintah Kuasai Kembali Tanah Negara dari Pihak Lain Demi Bangun Hunian Rakyat
-
KAI Catat Rekor Lebaran 2026, Layani 5,08 Juta Penumpang
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu