Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pemerintah telah melakukan hoaks terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, pemerintah telah menangkap sejumlah demonstran tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja namun belum memegang naskah UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Asfin saat menjadi pembicara di Mata Najwa bertajuk 'Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta' yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (14/10/2020).
"Kalau hoaks dikatakan disinformasi, pemerintah sedang melakukan disinformasi karena menuduh orang bilang hoaks tapi tidak memegang naskahnya," kata Asfin seperti dikutip Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020, polisi telah menangkap sejumlah demonstran hingga aktivis terkait penyebaran hoaks terkait UU tersebut.
Namun, draf UU Cipta Kerja baru rampung diperbaiki dan diberikan kepada pemerintah pada 12 Oktober 2020.
"Tadi kita dengar DPR mengatakan naskahnya baru dikirim hari ini, (artinya) penangkapan itu tidak sah. Itu hoaks terbesar yang dilakukan negara," tegas Asfin.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah tudingan Asfin. Ia menegaskan timnya telah mengikuti pembahasan sejak awal dan memegang salinan draf RUU tersebut.
Atas dasar itulah, Kominfo bisa menetapkan beberapa informasi keliru atau hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Sebut Omnibus Law Sebenarnya Mulia, Gatot Nurmantyo Ceritakan Alasannya
"Termasuk Kominfo, saya mempunyai kesepakatan itu, apa perbedaan dokumen yang kami miliki dengan yang berkembang di ruang publik, atas itu yang kami kategorikan sebagai hoaks," jawab Johnny.
Menanggapi pernyataan Johnny, Asfin membeberkan ciri-ciri seseorang yang telah menyebarkan disinformasi. Ciri-ciri tersebut dinilai sama seperti yang dilakukan oleh Johnny.
"Ciri orang melakukan disinformasi dia tidak mau ke detail, karena kalau masuk ke detail dia ketahuan," ungkap Asfin.
"Pak Johnny enggak mau main di pasal detail mungkin karena tidak membaca," imbuh Asfin.
Ciri selanjutnya adalah orang itu tetap berargumen dan menolak untuk membahas pasal per pasal.
"Ketiga mengancam, keempat sengaja tak mau angkat hal yang lain," papar Asfin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD