Suara.com - Belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo. Pengiriman surat itu sebagai bentuk protes terhadap pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Terkait protes tersebut, anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan kunjungan Prabowo ke Amerika Serikat merupakan kunjungan resmi kenegaraan atas undangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat.
Tamliha berujar kehadiran Prabowo selalu Menhan Indonesia di AS sangat dibutuhkan oleh kedua negara. Terutama, kata Tamliha sebagai bagian dari kerja sama di bidang alutsista.
"Amerika sendiri akan dirugikan jika tidak ada kerja sama tersebut, sebab selama ini kita membeli alutsista dari negara kawasan Eropa dan Rusia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif membutuhkan keseimbangan pembelian dan investasi alutsista dengan Amerika," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, menanggapi protes dari LSM beserta pegiat HAM atas undangan Prabowo ke AS, Tamliha memandang tidak pada tempatnya.
"Tidak pada tempatnya sejumlah pegiat HAM di Amerika untuk menolak Menhan RI dalam kehadirannya, sebab jika terjadi deal kerja sama bidang Alutsista, maka senjata tersebut tidak akan digunakan militer Indonesia untuk pelanggaran HAM," ujar Tamliha.
Terpisah, anggota Komisi I Dave Laksono berpandangan undangan pemerintah AS terhadap Prabowo pasti sudah melalui pertimbangan.
Menurutnya, tidak mungkin AS kemudian dapat mengundang sembarang orang dalam agenda kunjungan resmi kenegaraan.
"Pemerintah AS mengundang seorang yang pernah masuk black list kan tidak dengan sembarangan. Bahkan semua orang yg diundang secara resmi telah melalui proses vetting yang detail," ujar Dave.
Baca Juga: Prabowo: Ada Negara Tertentu yang Tidak Pernah Suka Indonesia Maju dan Aman
Diketahui, sedikitnya 12 lembaga swadaya masyarakat hari Selasa (13/10/2020) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2020) hari ini.
“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” demikian petikan surat itu.
Ditambahkan, “jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”
Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah Amerika untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat [The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment]. Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.
“Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan,” tulis surat itu.
Berita Terkait
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Tak Mau Kebobolan Lagi, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel Bertanding di Indonesia
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional