Suara.com - Rencana penataan Kampung Akuarium, Jakarta Utara, masih berlanjut. Pemprov DKI Jakarta kekinian sedang menyusun tiga skema tempat yang kontroversi ini karena sudah pernah digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih jadi Gubernur.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan skema ini akan disusun sebaik mungkin agar nantinya tak ada masalah hukum ke depannya. Lalu warga bisa tinggal di pemukiman baru dan dijamin keamanannya.
Suharti menjelaskan, sejauh ini ada tiga skema penataan yang disiapkan. Namun tiap rencana memiliki kekurangan dan kelebihan ketika sudah dieksekusi nanti.
Dari ketiga skema itu, kemungkinan rencana yang paling bisa dipakai adalah memberikan hak pakai kepada warga. Sementara kepemilikan asetnya termasuk tanah masih menjadi milik Pemprov DKI.
"Jadi tidak perlu ada pengalihan (aset) tidak ada jual beli aset milik pemerintah. Ini kemungkinan akan lebih memudahkan," ujar Suharti dalam webinar, Kamis (15/10/2020).
Rencana yang disusun berupa kerja sama Pemprov dengan warga setempat. Namun untuk bisa mewujudkannya, perlu ada koperasi sebagai perwakilan untuk pengelolaan kerja sama ini.
"Aset jelas masih milik pemerintah, kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov," jelasnya.
Kendati demikian, skema ini masih dibahas lebih lanjut oleh pihaknya. Selain itu warga Kampung Akuarium bisa memutuskan mau memakai rencana ini atau tidak.
"Mungkin ada hal-hal yang tidak bisa dipenuhi tuntutan masyarakatnya," tuturnya.
Baca Juga: Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
Selanjutnya, skema kedua adalah membuat Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan. Dengan cara ini, maka kawasan Kampung Akuarium bisa menjadi milik warga yang menempatinya.
Tapi, kata Suharti, tak mudah menerapkannya karena banyak kendala. Sebab status tanah di kawasan pinggir Laut ini masih milik Pemprov DKI dan untuk mengurusnya butuh waktu yang panjang.
"Banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," tukasnya.
Pilihan terakhir adalah skema kepemilikan bangunan dengan hak pakai untuk warga. Cara ini bisa membuat warga tidak bisa menjual aset rumah di Kampung Akuarium dan hambatan lainnya adalah pemerintah belum mengaturnya.
"Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Proyek Underpass Senen Sudah 88 Persen, Desember Bisa Dipakai
-
Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
-
Politisi Gerindra Cerita di Depan Anies: Era Ahok Banyak Tangisan
-
Perda Corona DKI Hampir Rampung, Nolak Swab Test Bakal Didenda Rp 5 Juta
-
Demo FPI Cs Berakhir Ricuh, Pemprov DKI Angkut 17,5 Ton Sampah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?