Suara.com - Rencana penataan Kampung Akuarium, Jakarta Utara, masih berlanjut. Pemprov DKI Jakarta kekinian sedang menyusun tiga skema tempat yang kontroversi ini karena sudah pernah digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih jadi Gubernur.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan skema ini akan disusun sebaik mungkin agar nantinya tak ada masalah hukum ke depannya. Lalu warga bisa tinggal di pemukiman baru dan dijamin keamanannya.
Suharti menjelaskan, sejauh ini ada tiga skema penataan yang disiapkan. Namun tiap rencana memiliki kekurangan dan kelebihan ketika sudah dieksekusi nanti.
Dari ketiga skema itu, kemungkinan rencana yang paling bisa dipakai adalah memberikan hak pakai kepada warga. Sementara kepemilikan asetnya termasuk tanah masih menjadi milik Pemprov DKI.
"Jadi tidak perlu ada pengalihan (aset) tidak ada jual beli aset milik pemerintah. Ini kemungkinan akan lebih memudahkan," ujar Suharti dalam webinar, Kamis (15/10/2020).
Rencana yang disusun berupa kerja sama Pemprov dengan warga setempat. Namun untuk bisa mewujudkannya, perlu ada koperasi sebagai perwakilan untuk pengelolaan kerja sama ini.
"Aset jelas masih milik pemerintah, kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov," jelasnya.
Kendati demikian, skema ini masih dibahas lebih lanjut oleh pihaknya. Selain itu warga Kampung Akuarium bisa memutuskan mau memakai rencana ini atau tidak.
"Mungkin ada hal-hal yang tidak bisa dipenuhi tuntutan masyarakatnya," tuturnya.
Baca Juga: Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
Selanjutnya, skema kedua adalah membuat Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan. Dengan cara ini, maka kawasan Kampung Akuarium bisa menjadi milik warga yang menempatinya.
Tapi, kata Suharti, tak mudah menerapkannya karena banyak kendala. Sebab status tanah di kawasan pinggir Laut ini masih milik Pemprov DKI dan untuk mengurusnya butuh waktu yang panjang.
"Banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," tukasnya.
Pilihan terakhir adalah skema kepemilikan bangunan dengan hak pakai untuk warga. Cara ini bisa membuat warga tidak bisa menjual aset rumah di Kampung Akuarium dan hambatan lainnya adalah pemerintah belum mengaturnya.
"Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Proyek Underpass Senen Sudah 88 Persen, Desember Bisa Dipakai
-
Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
-
Politisi Gerindra Cerita di Depan Anies: Era Ahok Banyak Tangisan
-
Perda Corona DKI Hampir Rampung, Nolak Swab Test Bakal Didenda Rp 5 Juta
-
Demo FPI Cs Berakhir Ricuh, Pemprov DKI Angkut 17,5 Ton Sampah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?