Suara.com - Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui sebelum pemohon mengajukan permohonan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat-syarat ini sebaiknya dipersiapkan oleh pemohon demi kelancaran proses klaim dana tersebut.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri merupakan media pengajuan klaim JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan tertentu. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, atau peserta mengundurkan diri, atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain ketentuan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengklaim dana JHT mereka. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan beserta prosedurnya.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda sebaiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Berhenti Kerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Formulir Pengajuan JHT
- Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta)
Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19
Di masa pandemi Covid-19, Anda dapat memanfaatkan layanan online BPJS Ketenagakerjaan, yakni Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Pendaftaran layanan ini bisa dilakukan melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut alur pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Lapak Asik:
- Buka laman Lapak Asik melalui tautan berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri, data tambahan, dan sebab klaim.
- Scan atau pindai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang formatnya dapat Anda unduh di laman tersebut.
- Unggah seluruh dokumen tersebut sesuai dengan kolom yang disediakan di laman Lapak Asik.
- Setelah selesai mengisi data dan mengunggah dokumen, akan muncul tampilan preview data dan dokumen Anda. Periksa kembali setiap informasi diri Anda dan jika sudah yakin klik ‘Simpan’.
- Informasi selanjutnya akan diberikan melalui email yang Anda daftarkan. Anda kemudian akan dihubungi melalui panggilan video oleh pegawai BPJS untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai. Anda juga bisa memantau proses pengajuan klaim JHT melalui fitur Tracking di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
Jika terdapat kendala atau masalah saat akan mengajukan permohonan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Demikian syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Resi JNE, Melacak Paket JNE Mudah dan Praktis
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional