Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), Komunitas Guru, Kepramukaan, atau Organisasi Masyarakat.
Khusus untuk Kepala Sekolah, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru. Kriteria selanjutnya untuk pengawas sekolah yaitu harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah.
Sementara, kriteria untuk praktisi/akademis/konsultan yaitu memiliki pengalaman mengajar atau mendampingi sekolah minimal 10 tahun serta pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (Organisasi professi, MGMP / KKG, komunitas guru, kepramukaan, organisasi masyarakat, dan sebagainya).
Pada angkatan kedua ini, Kemendikbud akan merekrut 628 pengajar praktik (pendamping) dari 74 Kabupaten/Kota, 560 pendamping dari 56 kabupaten/kota pada daerah sasaran angkatan kedua dan 68 pendamping dari 18 kabupaten/kota untuk memenuhi kuota pendamping Program Guru Penggerak pada angkatan pertama. Kedelapan belas kabupaten/kota tersebut yaitu Aceh Utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, Kota Malang, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Santi Ambarrukmi berharap dinas pendidikan dapat berperan aktif dalam menyukseskan progam ini. “Keterlibatan stakeholder sangat penting untuk menginformasikan Program Guru Penggerak sebagai upaya menciptakan profil Pelajar Pancasila dan menginformasikan proses (seleksi) bagi guru-guru maupun praktisi pendidikan yang berrminat menjadi Guru Penggerak maupun pendampingnya,” terang Santi.
Berita Terkait
-
Banyak Pelajar Ikut Demo, Anies Baswedan : Bagus Dong
-
Dewas Ungkap Firli Ingin Kasus Gratifikasi Kemendikbud Dipegang KPK
-
Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan
-
Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
-
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?