Suara.com - Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan jika Ketua KPK Firli Bahuri disebut ingin jika penanganan kasus suap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ kepada pejabat Kemendikbud ditangani KPK.
Hal itu diungkap Syamsuddin dalam sidang putusan pelanggaran etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal.
"Ini ada OTT kenapa tidak diambil alih. Saudara pernah menjadi direktur lidik. Seharusnya ditangani oleh KPK. Terperiksa pun menjawab itu tidak ada PN-nya (penyelenggara negara). Direspons oleh ketua, enggak itu sudah ada pidananya harus KPK yang menangani. Saudara ,silakan menghubungi deputi penindakan," kata Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC, KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Kasus suap kepada pejabat Kemendikbud ini berawal dari pengaduan yang diterima Dumas KPK pada 15 Mei 2020 lalu. Dalam pengaduan itu, KPK diminta untuk menelisik adanya dugaan suap dari rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.
Barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan di Kemendikbud di antaranya adalah uang 1.200 dolar Amerika Serikat serta Rp 8 juta dan rekaman CCTV sekaligus bukti WhatsaAp rektor UNJ kepada Kepala Bagian SDM UNJ.
Syamsuddin pun meneruskan, bahwa terperiksa Aprizal kembali menyampaikan melalui pesan WhatsaAp menganggap penanganan kasus OTT Kemendikbud sama seperti dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Memang, Pada 5 Februari 2020 lalu, KPK membantu Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung mengamankan pejabat di PN Jakbar terkait penerimaan gratfikasi sebesar Rp 15 juta. Meskipun dalam kegiatan operasi penerimaan gratifikasi kecil perlu dilakukan untuk memperkuat APIP.
"Terperiksa Aprizal mengirim 'whatsaap' ke semua pimpinan dan deputi PIPM, termasuk ke Firli. Terperiksa mengatakan' saya kira ini penanganannya sama seperti di pengadilan Jakarta Barat," ucap Syamsuddin
"Bahwa 'whatsaap' istilah terperiksa Aprizal membantu OTT. Saya membantu adanya OTT bukan untuk ditangani karena tidak ada PN-nya. Terperiksa juga menceritakan rektor juga belum diperiksa. Karyoto, terus membalas ini perintah loh dari pak Firli. Saya nggak bisa ngapa-ngapain ini perintah pak Firli," imbuhnya.
Baca Juga: Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan
Sehingga pada 20 Mei 2020, KPK melakukan penyelidikan atas kasus OTT Kemendikbud. Namun, setelah itu KPK akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Polda Metro Jaya.
Namun dalam perjalanannya, polisi menghentikan kasus tersebut saat masih dalam proses penyelidikan.
Dalam putusan sidang etik terperiksa Aprizal, Dewas KPK menjatuhkan vonis ringan kepada Aprizal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Sanksi ringan itu berupa teguran lisan agar tak mengulangi perbuatannya sebagai pegawai KPK.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dng menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ucap Tumpak.
Adapun hal memberatkan terperiksa Aprizal, tak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Hal meringankan terperiksa (Aprizal) belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," tutup Tumpak
Berita Terkait
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo