Suara.com - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pembahasan hingga pengesahan undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan secara terburu-buru. Karena memuat banyak undang-undang yang disederhanakan dengan metode baru, DPR RI pun dianggapnya gagap dalam mengerjakannya.
Bivitri menjelaskan omnibus law UU Ciptaker itu memuat 79 UU yang disederhanakan menjadi setebal 812 halaman. Kalau melihat banyaknya UU yang tertampung di dalamnya, secara logika pembahasannya pun seharusnya berlangsung lama.
"Kalau pembuat UUnya etik harusnya waktu yang dibutukan lama karena Omnibus kalau pembuatnya UU-nya etik dia butuh waktu yang cukup dong," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Ada Apa Dengan Cipta Kerja" pads Jumat (16/10/2020).
Waktu yang cukup lama ideal dibutuhkan bagi pembahasan sebuah Omnibus Law. Hal tersebut lantaran banyaknya pemangku kepentingan yang nasibnya akan bergantung pada uu tersebut.
Bukan hanya buruh, tetapi juga masyarakat adat, perempuan, kelompok disabilitas, hingga penduduk pesisir pun harus ikut dilibatkan dalam pembahasan UU Ciptaker.
Selain pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, DPR dan pemerintah pun dianggap gagap dalam mengurusi UU Ciptaker. Sebab, metode Omnibus Law sendiri masih terbilang barang baru di Indonesia.
"Karena baru jadi ada kegagapan juga untuk menyusun, untuk membahas dan juga untuk menyikapi model omnibus ini," ujarnya.
Bivitri mencontohkan ketika omnibus law UU Ciptaker pertama kali masuk di meja DPR. Mereka bingung lantaran banyaknya bidang yang harus dibahas dalam UU tersebut sampai akhirnya diputuskan untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi ada kebingungan itu, jadi tidak seharusnya dilakukan terburu-buru. Harusnya lebih kalau mau etik ya, tapi ini semua diburu2 bahkan di dalam situasi pandemi seperti sekarang."
Baca Juga: Tebalnya 812 Halaman, Anies Sarankan Pelajar Bedah Isi UU Ciptaker
Berita Terkait
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini