Suara.com - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pembahasan hingga pengesahan undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan secara terburu-buru. Karena memuat banyak undang-undang yang disederhanakan dengan metode baru, DPR RI pun dianggapnya gagap dalam mengerjakannya.
Bivitri menjelaskan omnibus law UU Ciptaker itu memuat 79 UU yang disederhanakan menjadi setebal 812 halaman. Kalau melihat banyaknya UU yang tertampung di dalamnya, secara logika pembahasannya pun seharusnya berlangsung lama.
"Kalau pembuat UUnya etik harusnya waktu yang dibutukan lama karena Omnibus kalau pembuatnya UU-nya etik dia butuh waktu yang cukup dong," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Ada Apa Dengan Cipta Kerja" pads Jumat (16/10/2020).
Waktu yang cukup lama ideal dibutuhkan bagi pembahasan sebuah Omnibus Law. Hal tersebut lantaran banyaknya pemangku kepentingan yang nasibnya akan bergantung pada uu tersebut.
Bukan hanya buruh, tetapi juga masyarakat adat, perempuan, kelompok disabilitas, hingga penduduk pesisir pun harus ikut dilibatkan dalam pembahasan UU Ciptaker.
Selain pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, DPR dan pemerintah pun dianggap gagap dalam mengurusi UU Ciptaker. Sebab, metode Omnibus Law sendiri masih terbilang barang baru di Indonesia.
"Karena baru jadi ada kegagapan juga untuk menyusun, untuk membahas dan juga untuk menyikapi model omnibus ini," ujarnya.
Bivitri mencontohkan ketika omnibus law UU Ciptaker pertama kali masuk di meja DPR. Mereka bingung lantaran banyaknya bidang yang harus dibahas dalam UU tersebut sampai akhirnya diputuskan untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi ada kebingungan itu, jadi tidak seharusnya dilakukan terburu-buru. Harusnya lebih kalau mau etik ya, tapi ini semua diburu2 bahkan di dalam situasi pandemi seperti sekarang."
Baca Juga: Tebalnya 812 Halaman, Anies Sarankan Pelajar Bedah Isi UU Ciptaker
Berita Terkait
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
-
3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo
-
Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol
-
Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini
-
Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik
-
Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet