Suara.com - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pembahasan hingga pengesahan undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan secara terburu-buru. Karena memuat banyak undang-undang yang disederhanakan dengan metode baru, DPR RI pun dianggapnya gagap dalam mengerjakannya.
Bivitri menjelaskan omnibus law UU Ciptaker itu memuat 79 UU yang disederhanakan menjadi setebal 812 halaman. Kalau melihat banyaknya UU yang tertampung di dalamnya, secara logika pembahasannya pun seharusnya berlangsung lama.
"Kalau pembuat UUnya etik harusnya waktu yang dibutukan lama karena Omnibus kalau pembuatnya UU-nya etik dia butuh waktu yang cukup dong," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Ada Apa Dengan Cipta Kerja" pads Jumat (16/10/2020).
Waktu yang cukup lama ideal dibutuhkan bagi pembahasan sebuah Omnibus Law. Hal tersebut lantaran banyaknya pemangku kepentingan yang nasibnya akan bergantung pada uu tersebut.
Bukan hanya buruh, tetapi juga masyarakat adat, perempuan, kelompok disabilitas, hingga penduduk pesisir pun harus ikut dilibatkan dalam pembahasan UU Ciptaker.
Selain pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, DPR dan pemerintah pun dianggap gagap dalam mengurusi UU Ciptaker. Sebab, metode Omnibus Law sendiri masih terbilang barang baru di Indonesia.
"Karena baru jadi ada kegagapan juga untuk menyusun, untuk membahas dan juga untuk menyikapi model omnibus ini," ujarnya.
Bivitri mencontohkan ketika omnibus law UU Ciptaker pertama kali masuk di meja DPR. Mereka bingung lantaran banyaknya bidang yang harus dibahas dalam UU tersebut sampai akhirnya diputuskan untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi ada kebingungan itu, jadi tidak seharusnya dilakukan terburu-buru. Harusnya lebih kalau mau etik ya, tapi ini semua diburu2 bahkan di dalam situasi pandemi seperti sekarang."
Baca Juga: Tebalnya 812 Halaman, Anies Sarankan Pelajar Bedah Isi UU Ciptaker
Berita Terkait
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar