Suara.com - Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pembahasan hingga pengesahan undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan secara terburu-buru. Karena memuat banyak undang-undang yang disederhanakan dengan metode baru, DPR RI pun dianggapnya gagap dalam mengerjakannya.
Bivitri menjelaskan omnibus law UU Ciptaker itu memuat 79 UU yang disederhanakan menjadi setebal 812 halaman. Kalau melihat banyaknya UU yang tertampung di dalamnya, secara logika pembahasannya pun seharusnya berlangsung lama.
"Kalau pembuat UUnya etik harusnya waktu yang dibutukan lama karena Omnibus kalau pembuatnya UU-nya etik dia butuh waktu yang cukup dong," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Ada Apa Dengan Cipta Kerja" pads Jumat (16/10/2020).
Waktu yang cukup lama ideal dibutuhkan bagi pembahasan sebuah Omnibus Law. Hal tersebut lantaran banyaknya pemangku kepentingan yang nasibnya akan bergantung pada uu tersebut.
Bukan hanya buruh, tetapi juga masyarakat adat, perempuan, kelompok disabilitas, hingga penduduk pesisir pun harus ikut dilibatkan dalam pembahasan UU Ciptaker.
Selain pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru, DPR dan pemerintah pun dianggap gagap dalam mengurusi UU Ciptaker. Sebab, metode Omnibus Law sendiri masih terbilang barang baru di Indonesia.
"Karena baru jadi ada kegagapan juga untuk menyusun, untuk membahas dan juga untuk menyikapi model omnibus ini," ujarnya.
Bivitri mencontohkan ketika omnibus law UU Ciptaker pertama kali masuk di meja DPR. Mereka bingung lantaran banyaknya bidang yang harus dibahas dalam UU tersebut sampai akhirnya diputuskan untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi ada kebingungan itu, jadi tidak seharusnya dilakukan terburu-buru. Harusnya lebih kalau mau etik ya, tapi ini semua diburu2 bahkan di dalam situasi pandemi seperti sekarang."
Baca Juga: Tebalnya 812 Halaman, Anies Sarankan Pelajar Bedah Isi UU Ciptaker
Berita Terkait
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
-
MBG Jalan Terus Meski Ribuan Anak Keracunan, Bivitri Susanti Murka: Keras Kepala Betul Macam Batu!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar