- Guntur mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ada pihak lain yang sudah melayangkan gugatan.
- Menurutnya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bentuk inkonsistensi dari negara.
- Bivitri Susanti menyampaikan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo dapat digugat secara hukum.
Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, M Guntur Romli, mengatakan pihaknya kekinian belum mempunyai rencana untuk melayangkan gugatan buntut pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
Hal itu disampaikan Guntur menanggapi soal Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, yang menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dapat digugat secara hukum. Bisa melalui PTUN atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati belum memiliki rencana, Guntur mengatakan, pihaknya akan mendukung jika ada pihak lain yang sudah melayangkan gugatan.
"Kami belum ada rencana gugat ke PTUN, tapi kalau ada yang menggugat kami dukung penuh," kata Guntur saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bentuk inkonsistensi dari negara.
"Soeharto dan ahli warisnya itu sudah diputuskan oleh MA untuk membayar ganti rugi 4,4 triliun, bukannya ditagih malah diberikan gelar pahlawan," katanya.
Di sisi lain juga, ia menyinggung soal Tim Penyelidikan Komnas HAM 2012 yang sudah menegaskan Soeharto bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan tahun '65-'66.
"Korbannya 500 ribu sampai 3 juta orang, kok malah diberi gelar pahlawan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dapat digugat secara hukum.
Baca Juga: Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
Ia menjelaskan, secara teori, keputusan presiden yang berbentuk kebijakan administratif hanya bisa dibatalkan oleh dua pihak, yaitu lembaga yang mengeluarkan keputusan itu sendiri atau melalui putusan pengadilan.
"Penetapan gelar pahlawan itu bentuknya keputusan presiden, bentuk kebijakan seperti itu secara teori cuma bisa dibatalkan oleh dua hal. Pertama, oleh lembaga itu sendiri yang mengeluarkan, kedua keputusan pengadilan," jelas Bivitri ditemui Suara.com saat aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, secara formal, Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut kembali keputusan tersebut.
Namun, ia mengaku pesimistis langkah itu akan diambil oleh pemerintah saat ini.
“Saya sih nggak percaya ya dia akan membatalkan, tapi di atas kertas kita bisa tuntut itu,” kata Bivitri.
Bivitri menjelaskan, saat ini sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) dan KontraS telah menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Soeharto: Pahlawan dari Luka yang Belum Pulih
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Ribka Tjiptaning Anak Siapa? Berani Melawan Stigma, Kini Dipolisikan karena Kritik Rezim Orba
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
KSAD Ungkap Perjuangan TNI Kerja 24 Jam di Aceh: Pakai Dana Swadaya, yang Penting Jalan Tersambung!
-
Malioboro Bakal Disterilkan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Tugu Jogja saat Malam Pergantian Tahun
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas