Suara.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kembali ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Keduanya dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, dua perwira tinggi Polri itu tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.30 WIB. Mereka diantar dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati begitu, keduanya tampil beda dari sebelumnya saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan mereka dan barang bukti perkara suap atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini eks Kadiv Hubinter Polri dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu tidak lagi memakai baju tahanan, melainkan berpakaian seragam dinas Polri dengan atribut lengkap.
Baju Tahanan
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri pagi tadi telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Tiga dari empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Pantauan suara.com, ketika itu dua jenderal polisi yakni Napoleon dan Prasetijo tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Setelah sebelumnya, dalam beberapa kesempatan kedua tersangka tersebut belum pernah mengenakan pakaian tahanan.
Meski begitu, kedua tersangka terlihat tidak diborgol. Bahkan, tersangka Prasetijo sempat mengacungkan jempolnya ke arah awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan satu tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, lokus peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra berada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terlengkap
"Sebetulnya hari ini ada empat orang yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D (Djoko Tjandra), yang di wilayah Selatan ada tiga, untuk inisial PU (Prasetijo Utomo), BN (Napoleon Bonaparte) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Menurut Anang, setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Anang menyampaikan, pelimpahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kedepan.
"14 hari kedepan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," katanya.
Empat Tersangka
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyatakan berkas perkara keempat tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah lengkap atau P21. Keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu mengatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa (6/10).
"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo kepada wartawan, Rabu (7/10).
Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Belakang, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengasingan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan eks Kadiv Hubinter Polri tersebut.
Berita Terkait
-
Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terlengkap
-
Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Tommy Ditahan di Rutan Bareskrim
-
Brigjen Prasetijo Utus Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Senada Dengan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Bakal Ajukan Eksepsi
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar