Suara.com - DPR mengakui masih terus melakukan "perbaikan" meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna, sementara sejumlah akademisi menilai saat sudah disahkan seharusnya semua proses sudah selesai.
Sejak Februari lalu sampai 12 Oktober 2020 tercatat ada lima versi naskah RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
Draft versi awal RUU itu terdiri dari 1.208 halaman dan diunggah di website resmi badan legislasi DPR.
Kemudian beredar draft versi 5 Oktober 2020 yang ramai didistribusikan melalui WhatsApp yang dikabarkan merupakan naskah yang dibahas saat paripurna sebelum disahkan.
Namun, pada 9 Oktober setelah RUU disahkan, kembali beredar draft sebanyak 1.052 halaman yang disebut-sebut merupakan penyempurnaan naskah paripurna.
Tiga hari kemudian, pada 12 Oktober, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengaku masih merampungkan finalisasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan tebalnya mencapai 1.035 halaman.
Indra mengklaim tidak ada perubahan substansi pasal dalam UU Cipta Kerja sesudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Naskah tersebut ternyata belum final, karena naskah yang akhirnya diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (14/10) berjumlah 812 halaman.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.
Baca Juga: UU Ciptaker Digugat, Kejujuran MK Ditunggu: Nurani Vs Politis
Apa saja perbedaan dari tiga naskah UU Cipta Kerja?
Di tengah aksi unjuk rasa besar-besaran yang menolak omnibus law, perhatian yang luas dari masyarakat, serta di masa pandemi COVID-19, Herlambang mengingatkan Presiden dan DPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Ini pernah kok terjadi dalam sejarah legislasi kita, pengalamannya dulu dengan UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan," kata Herlambang.
Ia menambahkah kewenangan konstitusional itu biasanya "siapa yang memulai, maka dia juga yang mengakhiri."
"Jangan dia yang memulai tapi yang mengakhiri menyuruh MK," katanya.
Herlambang bersama sejumlah akademisi lain di Indonesia setiap hari selama dua minggu (14-27 Oktober) mengadakan Kuliah Bersama Rakyat yang membahas omnibus Cipta Kerja sebagai, yang disebutnya, "ikhtiar akademisi untuk kerja pencerdasan publik."
"Kami akan kawal dan kumpulkan terus fakta demi fakta, termasuk perbedaan-perbedaan yang terjadi dari draft ke draft secara detil sesuai dengan keahlian masing-masing akademisi," kata dia. [ABC Australia]
Berita Terkait
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam