Suara.com - Pemerintah melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berencana membentuk Bank Tanah yang bertujuan untuk menampung sejumlah tanah terlantar yang tak bertuan untuk dimanfaatkan negara dengan alasan kepentingan umum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan Indonesia tidak memiliki bank tanah sehingga menyulitkan pemerintah untuk membangun fasilitas umum untuk kepentingan rakyat.
"Negara tidak punya tanah, BPN ini lembaga yang anda dengar seolah-olah instansi yang memiliki banyak tanah, padahal kami tidak punya tanah," kata Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/10/2020).
Sofyan menambahkan bank tanah hakekatnya sistem intermediary, yaitu negara mengambil tanah, tanah yang tak bertuan seperti HGU, HGB yang terlantar. Tanah yang tak bertuan akan diambil kembali oleh negara untuk diredistribusikan ke masyarakat.
"Tanah adat milik rakyat, negara hanya mengambil tanah yang terlantar yang tak diurus," ujarnya.
Sofyan juga mengatakan bahwa dengan adanya bank tanah, para mafia tanah yang selama ini menguasai berjuta-juta hektar tanah diharapakan tidak ada lagi.
"Bank tanah ini untuk melakukan reformasi agraria, sekarang ini banyak kasus ketika banyak lahan terlantar dan BPN ingin masuk disana tapi sudah banyak yang menguasai, banyak mafia tanah," tuturnya.
Sofyan mengatakan kekuasan pengelolaan bank tanah akan dikelola oleh lembaga tersendiri di bawah menteri. Kewenangannya yang luas dan rumit akan didukung oleh lintas kementerian.
"Saya ingin menciptakan sebuah organisasi yang berbeda dengan melibatkan banyak kementerian seperti Kementerian Keuangan," katanya.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Puluhan Mahasiswa Demo Omnimbus Law di Fly Over Kuningan
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Aksi KPA Panaskan Depan DPR, Desak Reforma Agraria dan Bekukan Bank Tanah
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Ribuan Buruh Geruduk DPR, Balai Kota, Istana Negara: Ini Tuntutan Mereka!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara