Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninjau ulang terkait pengadaan fasilitas mobil dinas untuk pimpinan serta pejabat struktural KPK. Pembelian mobil sebelumnya telah dianggarkan untuk tahun 2021.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Arefa, mengatakan peninjauan ulang mobil dinas dilakukan KPK setelah mendapat sejumlah kritikan masyarakat. Termasuk mantan pimpinan KPK.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) malam.
Cahya menuturkan, tujuan mobil dinas masuk dalam anggaran KPK untuk tahun 2021 bertujuan untuk mendukung kinerja Firli Bahuri Cs serta pejabat struktural KPK.
"Pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK," ucap Cahya.
Menurutnya pengadaan mobil dinas itu juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ungkapnya.
Dalam proses itu pun, kata Cahya, akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," ucap Cahya.
Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
Pimpinan Dewas serta pejabat struktural KPK kata dia, tak memiliki kendaraan dinas.
Meski tidak dapat mobil dinas, mereka tetap mendapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Nantinya jika mobil dinas ada pada tahun 2021, maka untuk tunjungan transportasi akan ditiadakan.
"Tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," tutup Cahya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara
-
Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
-
Minta Mobil Rp 1 M saat Pandemi, Laode Sebut KPK Era Firli Cs Tak Berempati
-
Febri Diansyah Dicandai Teman: Gak Nyesal Gak Dapat Mobil Dinas?
-
Febri Diansyah: Ini Hari Terakhir Saya Bekerja di KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana