Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninjau ulang terkait pengadaan fasilitas mobil dinas untuk pimpinan serta pejabat struktural KPK. Pembelian mobil sebelumnya telah dianggarkan untuk tahun 2021.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Arefa, mengatakan peninjauan ulang mobil dinas dilakukan KPK setelah mendapat sejumlah kritikan masyarakat. Termasuk mantan pimpinan KPK.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) malam.
Cahya menuturkan, tujuan mobil dinas masuk dalam anggaran KPK untuk tahun 2021 bertujuan untuk mendukung kinerja Firli Bahuri Cs serta pejabat struktural KPK.
"Pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK," ucap Cahya.
Menurutnya pengadaan mobil dinas itu juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ungkapnya.
Dalam proses itu pun, kata Cahya, akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," ucap Cahya.
Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
Pimpinan Dewas serta pejabat struktural KPK kata dia, tak memiliki kendaraan dinas.
Meski tidak dapat mobil dinas, mereka tetap mendapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Nantinya jika mobil dinas ada pada tahun 2021, maka untuk tunjungan transportasi akan ditiadakan.
"Tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," tutup Cahya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara
-
Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
-
Minta Mobil Rp 1 M saat Pandemi, Laode Sebut KPK Era Firli Cs Tak Berempati
-
Febri Diansyah Dicandai Teman: Gak Nyesal Gak Dapat Mobil Dinas?
-
Febri Diansyah: Ini Hari Terakhir Saya Bekerja di KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'