Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninjau ulang terkait pengadaan fasilitas mobil dinas untuk pimpinan serta pejabat struktural KPK. Pembelian mobil sebelumnya telah dianggarkan untuk tahun 2021.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Arefa, mengatakan peninjauan ulang mobil dinas dilakukan KPK setelah mendapat sejumlah kritikan masyarakat. Termasuk mantan pimpinan KPK.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) malam.
Cahya menuturkan, tujuan mobil dinas masuk dalam anggaran KPK untuk tahun 2021 bertujuan untuk mendukung kinerja Firli Bahuri Cs serta pejabat struktural KPK.
"Pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK," ucap Cahya.
Menurutnya pengadaan mobil dinas itu juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ungkapnya.
Dalam proses itu pun, kata Cahya, akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," ucap Cahya.
Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
Pimpinan Dewas serta pejabat struktural KPK kata dia, tak memiliki kendaraan dinas.
Meski tidak dapat mobil dinas, mereka tetap mendapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Nantinya jika mobil dinas ada pada tahun 2021, maka untuk tunjungan transportasi akan ditiadakan.
"Tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," tutup Cahya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara
-
Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
-
Minta Mobil Rp 1 M saat Pandemi, Laode Sebut KPK Era Firli Cs Tak Berempati
-
Febri Diansyah Dicandai Teman: Gak Nyesal Gak Dapat Mobil Dinas?
-
Febri Diansyah: Ini Hari Terakhir Saya Bekerja di KPK
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar