Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan anggaran mobil dinas untuk Firli Bahuri sebesar Rp 1,4 miliar dengan spesifikasi mesin di atas 3.500 cc. Sedangkan mobil dinas untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.
Anggaran tersebut sebelumnya juga sudah disetujui Komisi III DPR RI.
"Bahwa benar itu adalah data yang bersumber dari KPK. Itu adalah bagian dari proses pengajuan ketika bahan yang diajukan ke DPR saat itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Firki dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Meski begitu, kata Ali, setelah dilakukan perhitungan ulang untuk anggaran fasilitas mobil dinas KPK akhirnya kembali dievaluasi. Ia menyebut hal ini disesuaikan dengan standar harga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Belakangan enggak sebesar itu. Karena tentu dihitung kembali dan ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di dalamnya ada spesifikasi dari masing-masing kendaraan mobil dinas itu disesuaikan dengan standar harga sesuai Permenkeu," ucap Ali.
Kekinian pengadaan mobil dinas itu menuai kritik di masyarakat. KPK kemudian memutuskan untuk meninjau ulang kembali fasilitas mobil dinas untuk pejabat struktural di KPK untuk tahun 2021.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Arefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) malam.
Berita Terkait
-
Tuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas untuk Filri Bahuri Cs
-
Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK, Dewas: Intinya Kami Menolak
-
Minta Mobil Rp 1 M saat Pandemi, Laode Sebut KPK Era Firli Cs Tak Berempati
-
Febri Diansyah Dicandai Teman: Gak Nyesal Gak Dapat Mobil Dinas?
-
Pengadaan Mobil Mewah Pimpinan KPK, Dewas: Kami Tak Ikut Usulkan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre