Suara.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah menyiapkan langkah lanjutan terkait penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis KAMI yang dituding menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak UU Omnibus Cipta Kerja.
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, mengatakan penangkapan dan penahanan sejumlah Aktivis KAMI dinilai janggal. Menurutnya, KAMI akan melapor kejanggalan tersebut ke beberapa institusi hingga mengajukan praperadilan.
"Ya tentunya kita ada hal-hal yang kita anggap pelanggaran HAM mungkin institusi untuk melaporkan pelanggaran ke Komnas HAM, ada pelanggaran prosedural ada juga kita melapor ke Kompolnas. Dan mungkin tindakan judicialnya mengajukan praperadilan," kata Yani saat dihubungi Suara.com, Senin (19/10/2020).
Yani menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk persiapan mengajukan praperadilan.
"Sudah dipersiapkan dan sudah kita pikirkan kumpulkan bahan-bahan dan lain sebagainya," ungkapnya.
Lebih lanjut, upaya pelaporan hingga pengajuan praperadilan saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Syahganda Cs. Pasalnya, Yani mengklaim hingga kini mereka masih belum bisa dibesuk.
"Tinggal minta persetujuan dari pak Syahganda. Ini kita belum bisa ketemu ini pak Syahganda Jumhur dan pak Anton," tandasnya.
Tanggapan KAMI
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) buka suara ihwal delapan petingginya yang ditangkap polisi. Pernyataan itu dimuat dalam keterangan tertulis yang mengatasnamakan Presidium KAMI.
Baca Juga: Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal
Dalam keterangannya, turut terdapat tanda tangan dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsudin dan Rochmat Wahab. Ada tujuh butir pernyataan dari Presidium KAMI menanggapi penangkapan sejunlah petinggi mereka.
Pertama, KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. KAMI menilai penangkapan delapan petinggi, khususnya Syahganda Nainggolan, aneh, tidak lazim dan menyalahi aturan.
Hal itu berdasarkan dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tangal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama.
"Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan Istrumen hukum," tulis KAMI dikutip Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Kedua, KAMI memandang pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan para petinggi KAMI mengandung nuansa pembentukan opini (framing), Polri dinilai melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius dan keterangan pers Porli dirasa bersifat prematur, yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Tiga. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," tulis KAMI.
Berita Terkait
-
Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal
-
131 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, 69 Sudah Ditahan
-
Mahfud MD Ungkap Ada yang Mendanai Kerusuhan Aksi Menolak UU Cipta Kerja
-
Ketemu Mahfud MD Buruh Surabaya Malah Kecewa, Besok 4 Hari Demo Terus
-
Jokowi Khawatir Berita Vaksin Corona Diplintir: Jangan Kayak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba
-
3 Jejak Kotor Pete Hegseth Si Dewa Perang yang Doyan Mabuk dan Terjerat Skandal Seks
-
Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya
-
Kapal Perang AS USS George HW Bush Bermanuver Jauh ke Afrika Demi Hindari Selat Hormuz
-
Menhaj Irfan Buka-bukaan Soal War Tiket Haji: Saya yang Tanggung Jawab
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
-
5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa
-
Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho