Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti kepada jajaran pemerintahannya agar tidak terburu-buru memberikan informasi soal vaksin Covid-19.
Hal itu diminta Jokowi lantaran tak ingin terjadi salah persepsi di masyarakat seperti keberadaan UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan karena kurangnya komunikasi publik.
"Vaksin saya minta kita jangan tergesa-gesa. Karena sangat kompleks menyangkut nanti terjadi persepsi di masyarakat. Kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian kayak undang-undang cipta kerja lagi," ujar Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dia pun mengharapkan agar jajarannya mempersiapkan komunikasi yang baik perihal halal dan haram, kualitas, harga dan distribusi vaksin Covid-19. Meski kata Jokowi, tidak harus disampaikan ke publik semuanya.
"Saya harapkan betul-betul disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publiknya terutama yang berkaitan dengan halal dan haram, yang berkaitan dengan harga, yang berkaitan dengan kualitas nanti yang berkaitan dengan distribusinya seperti apa. Meskipun tidak semuanya perlu kita sampaikan ke publik harga ini juga tidak harus kita sampaikan ke publik," ucap dia.
Kemudian mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut titik kritis dari vaksinasi adalah diimplementasi.
"Jangan menganggap mudah implementasi, tidak mudah, prosesnya seperti apa. Siapa yang pertama disuntik terlebih dahulu, kenapa dia harus dijelaskan betul kepada publik," kata Jokowi.
Kepala Negara kembali mengingatkan proses komunikasi publik terkait vaksin harus disiapkan dengan baik agar tidak tidak dihantam isu yang menyebabkan demonstrasi masyarakat. Pasalnya kata Jokowi, saat ini kondisi masyarakat pada posisi yang sulit karena dampak pandemi Covid-19.
"Hati-hati disiapkan betul, siapa yang gratis siapa yang mandiri dijelasin betul harus detail. Ini jangan sampai nanti dihantam oleh isu kemudian dipelintir kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo-demo lagi karena sekarang masyarakat pada posisi yang sulit," katanya.
Baca Juga: Mahfud Sibuk Rapat Omnibus Law, Penyerahan Laporan TGPF Ditunda Rabu Besok
Berita Terkait
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana