Suara.com - Beredar klaim di media sosial yang mengatakan bahwa Eks menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti menjadi pemimpin orasi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa.
Klaim tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Rose Rose Islam. Dalam unggahannya, ia menyertakan sebuah video berjudul "BERITA TERKINI - MANTAAAP! SUSI PUDJIASTUTI SIAP PIMPIN ORASI BURUH DAN MAHASISWA | VIRAL HARI INI NEWS" yang diunggah dalam Kanal YouTube OFFICIAL NEWS UPDATE, Sabtu (17/10/2020).
Berikut narasi yang dibagikan:
"Bu Susie,, ayooo cepat tenggelam kan".
Lantas benarkah klai tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, klaim yang mengatakan bahwa Susi Pudjiastuti memimpin orasi buruh dan mahasiswa pada 17 Oktober 2020 adalah klaim yang salah.
Faktanya, video tersebut bukan merekam momen orasi 17 Oktober 2020. Video itu sendiri direkam pada 17 Januari 2018, saat Susi Pudjiastuti menemui nelayan yang berunjuk rasa soal larangan alat tangkap cantrang di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Kala itu, Susi Pudjiastuti masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Baca Juga: Kabareskrim hingga Pangdam Jaya Datangi Lokasi Demo Setahun Jokowi-Maruf
Dilansir dari Tempo.co, cuplikan yang memperlihatkan Susi Pudjiastuti sedang berpidato di hadapan massa memang terlihat pada detik ke-28 hingga ke-53. Saat itu, Susi menyampaikan orasi membela nelayan Indonesia.
"Bapak dan Ibu semua yang hadir hari ini. Saya ingin anda-anda menguasai Indonesia, bukan asing. Asing diapain? Hidup nelayan Indonesia!" ujar Susi Pudjiastuti.
Namun, pidato Susi Pudjiastuti tersebut tidak sama sekali berhubungan dengan demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang belakangan pecah di berbagai kota.
Video identik pernah diunggah dalam kanal YouToube Viva.co.id pada 17 Januari 2018 silam. Video itu berjudul "Nelayan Histeris Dengar Orasi Menteri Susi Pudjiastuti". Video tersebut merekam momen saat Susi Pudjiastuti menemui para nelayan yang berunjuk rasa di Istana Merdeka Jakarta pada 17 Januari 2018.
Kala itu, Susi Pudjiastuti menemui nelayan setelah menggelar pertemuan dengan Presiden Jokowi. Susi Pudjiastuto naik ke mobil komando dan mengumumkan bahwa kapal dengan alat tangkap cantrang boleh digunakan untuk melaut lagi, dengan syarat ada pengukuran ulang kapal dan tidak ada penambahan jumlah kapal.
Sementara itu, narasi video unggahan kanal Official News Update berasal dari berita yang diterbitkan Suara.com pada Jumat (16/10/2020( dengan judul "Pimpinan DPR Cek Draf UU Cipta Kerja Secara Random, Susi 'Tepuk Jidat'".
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun