Suara.com - Terdapat 6 provinsi yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Berikut jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi tersebut.
Beberapa provinsi di bawah ini melakukan pemutihan denda pajak dikarenakan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diperpanjang dan fase new normal. Pemutihan merupakan pembebasan denda semua objek pajak yang berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah.
Sementara itu, keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Wajib pajak mengajukan permohonan
- Angkutan umum orang atau angkutan umum barang
- Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020
Berikut adalah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 6 provinsi.
- Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melakukan perpanjangan masa pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember 2020. - Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pemutihan bebas denda pajak. Pemutihan bebas denda pajak ini pada awalnya berakhir pada 31 Juli 2020 kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020. - Jawa Timur
Pemerintah provinsi Jawa Timur melakukan pemutihan bebas denda pajak yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 28 November 2020. Pembebasan denda pajak bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. - Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, memberikan kebebasan sanksi pajak kendaran bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 6 Juli 2020 hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus 2020 hingga 18 Desember 2020. - Bengkulu
Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan pemutihan bebas denda pajak dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai dari 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. - Sumatera Barat
Pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020. Sumatera Barat memberlakukan 4 macam keringanan antara lain, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Itulah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi, mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatera Barat. Simak baik-baik ya!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat