Suara.com - Terdapat 6 provinsi yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Berikut jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi tersebut.
Beberapa provinsi di bawah ini melakukan pemutihan denda pajak dikarenakan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diperpanjang dan fase new normal. Pemutihan merupakan pembebasan denda semua objek pajak yang berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah.
Sementara itu, keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Wajib pajak mengajukan permohonan
- Angkutan umum orang atau angkutan umum barang
- Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020
Berikut adalah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 6 provinsi.
- Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melakukan perpanjangan masa pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember 2020. - Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pemutihan bebas denda pajak. Pemutihan bebas denda pajak ini pada awalnya berakhir pada 31 Juli 2020 kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020. - Jawa Timur
Pemerintah provinsi Jawa Timur melakukan pemutihan bebas denda pajak yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 28 November 2020. Pembebasan denda pajak bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. - Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, memberikan kebebasan sanksi pajak kendaran bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 6 Juli 2020 hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus 2020 hingga 18 Desember 2020. - Bengkulu
Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan pemutihan bebas denda pajak dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai dari 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. - Sumatera Barat
Pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020. Sumatera Barat memberlakukan 4 macam keringanan antara lain, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Itulah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi, mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatera Barat. Simak baik-baik ya!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!