Suara.com - Terdapat 6 provinsi yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Berikut jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi tersebut.
Beberapa provinsi di bawah ini melakukan pemutihan denda pajak dikarenakan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diperpanjang dan fase new normal. Pemutihan merupakan pembebasan denda semua objek pajak yang berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah.
Sementara itu, keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Wajib pajak mengajukan permohonan
- Angkutan umum orang atau angkutan umum barang
- Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020
Berikut adalah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 6 provinsi.
- Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melakukan perpanjangan masa pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember 2020. - Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pemutihan bebas denda pajak. Pemutihan bebas denda pajak ini pada awalnya berakhir pada 31 Juli 2020 kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020. - Jawa Timur
Pemerintah provinsi Jawa Timur melakukan pemutihan bebas denda pajak yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 28 November 2020. Pembebasan denda pajak bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. - Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, memberikan kebebasan sanksi pajak kendaran bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 6 Juli 2020 hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus 2020 hingga 18 Desember 2020. - Bengkulu
Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan pemutihan bebas denda pajak dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai dari 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. - Sumatera Barat
Pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020. Sumatera Barat memberlakukan 4 macam keringanan antara lain, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Itulah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi, mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatera Barat. Simak baik-baik ya!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang