Suara.com - Terdapat 6 provinsi yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Berikut jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi tersebut.
Beberapa provinsi di bawah ini melakukan pemutihan denda pajak dikarenakan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diperpanjang dan fase new normal. Pemutihan merupakan pembebasan denda semua objek pajak yang berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah.
Sementara itu, keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Wajib pajak mengajukan permohonan
- Angkutan umum orang atau angkutan umum barang
- Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020
Berikut adalah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 6 provinsi.
- Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melakukan perpanjangan masa pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember 2020. - Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melakukan perpanjangan program pemutihan bebas denda pajak. Pemutihan bebas denda pajak ini pada awalnya berakhir pada 31 Juli 2020 kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020. - Jawa Timur
Pemerintah provinsi Jawa Timur melakukan pemutihan bebas denda pajak yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 28 November 2020. Pembebasan denda pajak bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. - Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, memberikan kebebasan sanksi pajak kendaran bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 6 Juli 2020 hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus 2020 hingga 18 Desember 2020. - Bengkulu
Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan pemutihan bebas denda pajak dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai dari 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. - Sumatera Barat
Pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020. Sumatera Barat memberlakukan 4 macam keringanan antara lain, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Itulah jadwal pemutihan denda pajak kendaraan 2020 di 6 provinsi, mulai dari Jawa Tengah hingga Sumatera Barat. Simak baik-baik ya!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan