Suara.com - Pemerintah tidak lagi menjadikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi sebagai landasan menangani masalah stunting.
Kekinian pemerintah memutuskan untuk membuat rancangan peraturan presiden yang baru agar mencapai target menekan angka stunting pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan Perpres 42/2013 itu dianggap sudah tidak relevan untuk menangani stunting di tanah air.
"Maka saat ini dengan prakarsa dari Bappenas telah dilakukan proses perubahan atas perpres tersebut dengan rancangan peraturan yang baru yaitu rancangan peraturan presiden tentang percepatan penanganan stunting untuk mencapai target atas stunting pada 2024," kata Muhadjir dalam acara Rakor Teknis Nasional Percepatan Penanganan Stunting secara virtual, Rabu (21/8/2020).
Muhadjir bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo telah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa bulan lalu untuk diberikan arahan.
Jokowi disebutkannya menyampaikan mesti ada kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam penangan stunting melalui perpres yang masih digodok tersebut.
Alhasil, Jokowi menunjuk BKKBN menjadi penanggung jawab sekaligus koordinatornya. Lebih lanjut Muhadjir menerangkan kalau dasar hukum untuk penanganan stunting itu ialah Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Untuk mempersiapkan reformasi struktural dan kultural dalam penanganan stunting di Indonesia, Muhadjir mengajak seluruh komponen masyarakat serta pemerintah daerah untuk serius mengoptimalkan program penunjang penanganan masalah stunting di Indonesia.
"Para pemimpin daerah harus dapat mengidentifikasi program dan kegiatan apa saja yang selama ini sudah ada dan program apa saja yang masih diperlukan untuk melakukan percepatan pencegahan stunting," tuturnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Tanpa Opening Ceremony
"Untuk itu pemerintah daerah wajib menyiapkan perangkt pendukung baik sdm ataupun kebijakan dalam rangka percepatan penanganan stunting."
Berita Terkait
-
Piala Dunia U-20 di Indonesia Tanpa Opening Ceremony
-
Indonesia Tuan Rumah GPDRR, Muhadjir: Jadi Upaya Pulihkan Ekonomi
-
Survei: Kerja Erick Thohir Paling Top, Muhadjir Dapat Nilai Merah
-
Percepat Penanganan Stunting, Kemensos Bentuk Tim Lintas Kementerian
-
Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026