Suara.com - Pemerintah tidak lagi menjadikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi sebagai landasan menangani masalah stunting.
Kekinian pemerintah memutuskan untuk membuat rancangan peraturan presiden yang baru agar mencapai target menekan angka stunting pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan Perpres 42/2013 itu dianggap sudah tidak relevan untuk menangani stunting di tanah air.
"Maka saat ini dengan prakarsa dari Bappenas telah dilakukan proses perubahan atas perpres tersebut dengan rancangan peraturan yang baru yaitu rancangan peraturan presiden tentang percepatan penanganan stunting untuk mencapai target atas stunting pada 2024," kata Muhadjir dalam acara Rakor Teknis Nasional Percepatan Penanganan Stunting secara virtual, Rabu (21/8/2020).
Muhadjir bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo telah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa bulan lalu untuk diberikan arahan.
Jokowi disebutkannya menyampaikan mesti ada kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam penangan stunting melalui perpres yang masih digodok tersebut.
Alhasil, Jokowi menunjuk BKKBN menjadi penanggung jawab sekaligus koordinatornya. Lebih lanjut Muhadjir menerangkan kalau dasar hukum untuk penanganan stunting itu ialah Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Untuk mempersiapkan reformasi struktural dan kultural dalam penanganan stunting di Indonesia, Muhadjir mengajak seluruh komponen masyarakat serta pemerintah daerah untuk serius mengoptimalkan program penunjang penanganan masalah stunting di Indonesia.
"Para pemimpin daerah harus dapat mengidentifikasi program dan kegiatan apa saja yang selama ini sudah ada dan program apa saja yang masih diperlukan untuk melakukan percepatan pencegahan stunting," tuturnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Tanpa Opening Ceremony
"Untuk itu pemerintah daerah wajib menyiapkan perangkt pendukung baik sdm ataupun kebijakan dalam rangka percepatan penanganan stunting."
Berita Terkait
-
Piala Dunia U-20 di Indonesia Tanpa Opening Ceremony
-
Indonesia Tuan Rumah GPDRR, Muhadjir: Jadi Upaya Pulihkan Ekonomi
-
Survei: Kerja Erick Thohir Paling Top, Muhadjir Dapat Nilai Merah
-
Percepat Penanganan Stunting, Kemensos Bentuk Tim Lintas Kementerian
-
Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK