Suara.com - Pemerintah tidak lagi menjadikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi sebagai landasan menangani masalah stunting.
Kekinian pemerintah memutuskan untuk membuat rancangan peraturan presiden yang baru agar mencapai target menekan angka stunting pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan Perpres 42/2013 itu dianggap sudah tidak relevan untuk menangani stunting di tanah air.
"Maka saat ini dengan prakarsa dari Bappenas telah dilakukan proses perubahan atas perpres tersebut dengan rancangan peraturan yang baru yaitu rancangan peraturan presiden tentang percepatan penanganan stunting untuk mencapai target atas stunting pada 2024," kata Muhadjir dalam acara Rakor Teknis Nasional Percepatan Penanganan Stunting secara virtual, Rabu (21/8/2020).
Muhadjir bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo telah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa bulan lalu untuk diberikan arahan.
Jokowi disebutkannya menyampaikan mesti ada kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam penangan stunting melalui perpres yang masih digodok tersebut.
Alhasil, Jokowi menunjuk BKKBN menjadi penanggung jawab sekaligus koordinatornya. Lebih lanjut Muhadjir menerangkan kalau dasar hukum untuk penanganan stunting itu ialah Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Untuk mempersiapkan reformasi struktural dan kultural dalam penanganan stunting di Indonesia, Muhadjir mengajak seluruh komponen masyarakat serta pemerintah daerah untuk serius mengoptimalkan program penunjang penanganan masalah stunting di Indonesia.
"Para pemimpin daerah harus dapat mengidentifikasi program dan kegiatan apa saja yang selama ini sudah ada dan program apa saja yang masih diperlukan untuk melakukan percepatan pencegahan stunting," tuturnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Tanpa Opening Ceremony
"Untuk itu pemerintah daerah wajib menyiapkan perangkt pendukung baik sdm ataupun kebijakan dalam rangka percepatan penanganan stunting."
Berita Terkait
-
Piala Dunia U-20 di Indonesia Tanpa Opening Ceremony
-
Indonesia Tuan Rumah GPDRR, Muhadjir: Jadi Upaya Pulihkan Ekonomi
-
Survei: Kerja Erick Thohir Paling Top, Muhadjir Dapat Nilai Merah
-
Percepat Penanganan Stunting, Kemensos Bentuk Tim Lintas Kementerian
-
Jokowi Teken Perpres, Kewenangan Vaksin Covid-19 Dipegang Menkes Terawan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo