Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menurutnya mengesampingkan kebutuhan rakyat secara umum dan lebih mementingkan urusan perusahaan tambang.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (20/10/2020), Asfinawati dengan lantang mengatakan bahwa jangan-jangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat dengan maksud tertentu yakni menguntungkan segelintir orang saja.
Asfinawati mengkritisi substansi pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terkait dengan perusahaan tambang. Menurutnya, masih banyak hal-hal yang belum diatur sehingga aturannya tidak jelas.
Ketua YLBHI tersebut menyoroti adanya royalti nol persen yang sampai saat ini belum diketahui pengaturan lebih lanjutnya.
"Kita akan melihat peningkatan nilai tambah batu baru di salah satu pasal Omnibus Law. Perusahaan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara akan mendapatkan pengenaan 0 persen royalti," ungkap Asfinawati seperti dikutip Suara.com.
"Pengaturan royaltinya seperti apa tidak ada yang tahu. DPR dan pemerintah juga tidak tahu karena nantinya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Peraturan pemerintah belum ada, bisa diganti-ganti, apakah ini sebuah kepastian hukum? Pasti tidak," imbuhnya keras.
Lebih lanjut lagi, Asfinawati nampak curiga dengan alasan dibalik penetapan royalti 0 persen tersebut dan alasan kenapa naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja susah didapatkan.
Ia menyinggung sosok Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah orang dalam tim pemenangan Jokowi Ma'ruf Amin yang memiliki usaha di bidang pertambangan.
"Jangan-jangan alasan untuk menambahkan nilai batu bara 0 persen itu karena anggota Satgas Omnibus Law yang salah satunya adalah Pak Airlangga Hartanto yang juga adalah menteri dan ketua satgas Omnibus Law juga terkait perusahan pertambahan," ucap Asfinawati.
Baca Juga: Bak UFC, Detik-detik Polisi Terkapar Ditendang Intel karena Pukuli Pendemo
"Ada juga beberapa tim pemenangan Jokowi Maruf Amin yang juga memiliki tambang dan masuk Satgas Omnibus Law. Apa karena itu buruh, petani, dan jurnalis tidak bisa mencari naskah Omnibus Law," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Asfinawati kemudian dengan lantang menanyakan apakah benar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat.
Pasalnya, menurut Asfinawati sampai saat ini ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang membela rakyat tetapi tak kunjung dibahas dan disahkan. Diantaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.
"Kalau betul Omnibus Law untuk rakyat, mengapa rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 16 tahun tak kunjung dibahas. Jangankan disahkan, dibahas saja tidak. Kalau benar Omnibus law untuk rakyat mengapa RUU Masyarakat Adat 10 tahun tak kunjung disahkan," tandasnya lantang.
Asfinawati kemudian memaparkan data temuan LBH tentang kasus agraria yang terjadi beberapa bulan terakhir. Menurut pemaparannya, minimal ada 79 kasus agraria yang di dalamnya ada kriminalisasi masyarakat adat.
"Berdasarkan data LBH yang sangat terbatas. Selama Januari hingga Agustus 2020, minimal ada 79 kasus agraria dan di dalamnya ada kriminalisasi masyarakat adat," jelasnya.
"Kalau kita betul-betul mau memajukan Indonesia yang mandiri secara ekonomi, kalau kita mau mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia, masyarakat pasti ada di dalamnya," tukas Asfinawati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan