Suara.com - Sebuah kantor berita di Thailand ditutup oleh pemerintah karena dituduh mengancam keamanan nasional dengan menyiarkan secara langsung aksi aksi demonstrasi.
Menyadur The Guardian, Rabu (21/10/2020) Voice TV, stasiun TV yang sebagian dimiliki oleh keluarga mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra, adalah salah satu dari empat organisasi media yang dikecam karena melaporkan gerakan protes pro-demokrasi.
Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di ibu kota setiap hari untuk demonstrasi, melanggar larangan yang diberlakukan akhir pekan lalu yang melarang pertemuan lebih dari empat orang.
Ribuan demonstran menuntut perdana menteri Prayut Chan-O-Cha - yang pertama kali berkuasa melalui jalur kudeta - untuk mengundurkan diri dan reformasi monarki kerajaan.
"Kebebasan media penting tetapi dalam beberapa kasus ada beberapa media yang menyebarkan informasi yang menyimpang yang memicu keresahan," kata Prayut kepada wartawan setelah rapat kabinet menyusul putusan di pengadilan Bangkok pada Selasa.
Kantor media tersebut diduga menerbitkan dan menyiarkan materi yang "melanggar undang-undang kejahatan komputer dan keputusan darurat", menurut kementerian ekonomi digital dan masyarakat Thailand.
Pejabat dari Voice TV, Makin Petplai membantah liputan aksi protes yang mereka lakukan membahayakan keamanan nasional.
"Selama 11 tahun, Voice TV telah berkomitmen terhadap demokrasi, memberikan ruang bagi opini orang dari semua sisi dengan keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap fakta," katanya dalam sebuah pernyataan.
Komentator politik Voice TV ,Virot Ali mengatakan stasiun tersebut akan terus menyiarkan berita secara online sampai menerima perintah tertulis dari pengadilan.
Baca Juga: Batasi Gerakan Demonstran, Thailand Blokir Telegram
"Ini campur tangan langsung negara,” katanya. "Kami dipilih karena negara ingin menghalangi platform lain."
Klub Koresponden Asing Thailand menyatakan keprihatinan yang mendalam bahwa polisi Kerajaan Thailand sedang menyelidiki Voice TV, bersama dengan Prachatai, Reporters dan Standard.
Keempat media tersebut telah menyiarkan video langsung aksi demonstrasi melalui media sosial Facebook.
"Media yang bebas adalah elemen penting dalam masyarakat demokratis mana pun dan jurnalis yang bonafide harus diizinkan untuk melaporkan perkembangan penting tanpa ancaman larangan, skorsing, sensor atau tuntutan yang membayangi mereka," kata Klub Koresponden Asing Thailand.
Putusan pengadilan itu dikeluarkan sehari setelah kementerian ekonomi digital dan masyarakat mengatakan telah menandai lebih dari 325.000 pesan di platform media sosial yang melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang menurut para kritikus digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat.
Tagar #SaveFreePress menjadi trending di Thailand pada hari Senin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial