Suara.com - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua penagih utang (debt collector) usai merampas mobil merek Suzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil.
"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10/2020).
Prosedur tersebut jika dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
"Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujarnya.
Dengan dasar tersebut, kedua debt collector ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban. Mobil korban diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Korban mengatakan baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan penghadangan di jalan.
"Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," kata dia.
Kedua pelaku yang kini telah diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram berinisial NV (36), warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31), warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," kata Kadek Adi.
Baca Juga: Sebulan Ditagih Utang, Rumah Nasabah Ini Dicoret-coret Debt Collector
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Oleh karena itu, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
4 Serum Vitamin C Aman untuk Ibu Hamil, Atasi Wajah Kusam dan Noda Hitam!
-
Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025
-
Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN