Suara.com - Buruh kembali demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020), siang. Konsentrasi massa di sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau dikenal patung kuda, Jakarta Pusat.
Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Kepresidenan dibatasi dengan kawat berduri untuk menahan massa agar tak mendekati Istana.
Sejauh ini, aksi massa berlangsung dengan damai. Kendati demikian, aparat memberikan penjagaan ketat terhadap aksi tersebut.
Selain berorasi, buruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian lagu Internasionale -- lagu ciptaan Eugene Pottier (1871) yang kemudian dibahasa Indonesiakan oleh Ki Hajar Dewantara.
Pesan protes juga disampaikan buruh melalui beragam poster yang mereka bawa.
Perwakilan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia tadi negosiasi dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan menurut indormasi dari pimpinan Polres Jakarta Pusat, Kantor Staf Kepresidenan bersedia memfasilitasi pertemuan dengan pihak Istana. "Kami tanya siapa yang menemui. Ketika kami ditemui apakah ada perubahan sikap dari pemerintah atau hanya sekedar menampung," kata dia.
"Kalau hanya sekedar menampung sudah cukup dari Januari sampai sekarang aksi yang begitu besar terjadi. Kemudian tidak mungkin kami akan masuk ke dalam, kecuali pihak Istana menyampaikan terjadi perubahan sikap terhadap desakan kami," Nining menambahkan.
Demonstrasi hari ini merupakan gelombang aksi massa yang kesekian kalinya semenjak DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Ribuan Massa Buruh Melenggang ke Istana Presiden, Pelajar Diamankan Polisi
Selain lewat demonstrasi, perjuangan untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja juga melalui jalur hukum. Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama dengan 32 serikat pekerja kini juga sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Cipta Kerja.
"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
"Selain uji materiil, kami juga akan uji formil," Said menambahkan.
Berita Terkait
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional