Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut tidak hanya Brigjen Pol EP yang tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Ada belasan anggota Polri lain yang diduga juga tergabung.
Namun, belasan anggota Polri itu hingga kekinian belum diketahui bagaimana proses tindaklanjutnya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengemukakan bahwasannya diawal kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Brigjen EP telah dicopot dari jabatannya sebagai Karobinkar SSDM Polri. Bahkan Brigjen EP ketika itu disebut Neta sempat ditahan dan diperiksa Divisi Propam Polri bersamaan belasan anggota lain lantaran diduga tergabung dalam kelompok LGBT.
"Setelah dicopot dari jabatannya Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri. Brigjen EP dicopot, diperiksa dan ditahan propam terkait isu LGBT. Bersama Brigjen EP ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan Propam terkait dengan isu LGBT," kata Neta kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Kendati begitu, Neta menyampaikan bahwa kekinian Polri hanya menjelaskan proses kasus yang menjerat Brigjen EP. Sedangkan, belasan anggota Polri yang turut ditahan bersama Brigjen EP karena isu LGBT itu tidak ada titik terangnya.
"Apakah masih bertugas di Polri atau sudah dinonaktifkan. Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian," katanya.
Menurut Neta, Polri sudah semestinya bersikap transparan terkait isu LGBT di dalam lingkungan di internalnya. Sehingga diharapkan perilaku yang dinilai sebagai perbuatan tercela itu tidak lagi terjadi.
"Bagaimana pun kasus LGBT seperti ini tidak boleh terulang lagi, untuk itu Polri perlu mengantisipasinya dan bersikap transparan terhadap isu LGBT di jajarannya," pungkas Neta.
Pembinaan Mental
Baca Juga: Marak Poster Ajakan Penjarahan di Bali, Polisi Bentuk Tim Buru Pembuatnya
Polri sebelumnya telah mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan. Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan dengan melakukan perbuatan tercela yakni tergabung dalam kelompok LGBT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hal itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10) kemarin.
Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Awi.
Dalam kesempatan lain, Awi telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
ICJR: TNI-Polri Sudah Mendiskriminasi Anggotanya yang LGBT
-
Marak Poster Ajakan Penjarahan di Bali, Polisi Bentuk Tim Buru Pembuatnya
-
IPW Beberkan Kasus Polisi Gay Habisi Pacar Lelakinya, Sebelum Bunuh Diri
-
Disebut Gatot Nyaris Diciduk, Bareskrim Bakal Periksa Ahmad Yani Besok
-
Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag