Suara.com - Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar. Sebagian dari uang itu ternyata digunakan oleh Nurhadi untuk membayar hutang mencapai Rp10,9 miliar.
Hal itu dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK dalam pembacaan dakwaan Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai 25 Januari 2016 membayar hutang sejumlah Rp10,9 miliar," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Selebihnya, kata Wawan, uang suap itu telah digunakan Nurhadi untuk membeli lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Selatan. Kemudian, membeli tas hermes mencapai Rp3,2 miliar.
Selanjutnya, ada uang suap juga dipakai Nurhadi untuk berlibur ke luar negeri mencapai Rp598 juta. Adapula, dipakai untuk membeli mobil mewah dengan berbagai merek dari Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris dengan total Rp4,6 miliar.
Selain itu Nurhadi juga menggunakan uang suap untuk merenovasi rumahnya di Patal Senayan No. 3B, Jakarta Selatan, mencapai Rp2,6 miliar. Adapula membelikan jam tangan dalam kurun waktu pada 10 Juli 2015 sampai 19 Januari 2016 mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memuluskan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar 'Dapur Fiktif' di Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR: Anak Kita Butuh Makan!
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
-
Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK
-
Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
-
Bukan 2 Atasannya, Misri Disebut Jadi Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi, Pengacara Menepis
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
-
Media Asing Soroti 'Tumbangnya' Sri Mulyani, Sebut Gelombang Protes dan Penjarahan jadi Pemicu
-
Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Purbaya Didesak Kembalikan Kepercayaan Publik
-
Sri Mulyani Dicopot jadi Berita Baik
Terkini
-
Misteri Terpecahkan! Hasil Tes DNA Keluar, Jenazah di Kali Ciliwung Positif Pegawai Kemendagri
-
Profil Abdul Kadir Karding: Aktivis PMII Jadi Menteri, Kini Dicopot Prabowo Usai Viral Main Domino
-
Prabowo Kumpulkan Seluruh Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Malam Ini, Ada Apa?
-
Polda Metro Jaya Buru Otak Kericuhan di Jakarta Akhir Agustus, Siapa Dalang di Balik Kekacauan?
-
Kekayaan Ferry Juliantono, Gantikan "Kursi" Budi Arie yang Dicopot Prabowo dari Menteri Koperasi!
-
Viral Dua Pria Gedor Pintu Rumah Minta Makan, Wanita Ini Ketakutan
-
Cegah Ricuh Aksi Demo, Tito Karnavian Minta Siskamling Kembali Diaktifkan
-
Tunjangan Rp70 Miliar Anggota DPRD DKI: PKS Cuci Tangan, Salahkan Pusat?
-
Siapa Calon Menkopolkam Pengganti Budi Gunawan, Nama Sjafrie Sjamsoeddin Mencuat?
-
Benarkah Ini 'Orang Luhut'? Terungkap Jejak Menkeu Purbaya di Lingkaran Istana