Suara.com - Majelis hakim menolak permohonan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi justice collaborator KPK.
Oleh sejumlah pihak, penolakan tersebut disayangkan. Sebab, seandainya permintaan Wahyu dipenuhi, bisa mengungkap lebih banyak informasi penting, mengingat kasus penyuapan tersebut bukan hanya melibatkan pelaku tunggal.
"Sayang sekali permintaan Wahyu S. sebagai justice collaborator ditolak hakim. Padahal kalau permintaan sebagai JC diterima maka berbagai issu terkait Harun Masiku dan lain-lain bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi. Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh negara & KPK," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid.
Ketika mengajukan diri menjadi justice collaborator, Wahyu Setiawan menyatakan siap untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap kecurangan dalam pemilu.
Menurut Hidayat dalam pernyataan di Twitter sebelumnya, untuk tujuan memperbaiki kualitas pemilu, seharusnya permohonan tersebut segera dipenuhi.
"Agar legalitas hasil pemilu tak terus disalahpahami. Dan demi keseriusan tegakkan hukum, untuk hadirkan pemilu yang berkualitas & jauh dari money politik, harusnya permintaan untuk jadi JC segera dikabulkan," kata wakil ketua MPR itu.
Tetapi ternyata majelis hakim menolak permohonan Wahyu Setiawan dalam sidang di pengadilan tipikor yang berlangsung Senin (24/8/2020) dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No 4 tahun 2011," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibani.
Wahyu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator saat sidang pemeriksaan terdakwa pada 20 Juli 2020.
Baca Juga: KPU Gelar Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Pilkada Serentak 2020
Majelis hakim yang terdiri atas Susanti, Panji Surono, dan Sukartono tersebut sependapat dengan jaksa KPK yang juga menolak permohonan Wahyu karena menilai Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian caleg DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wahyu Setiawan yaitu pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan rekannya kader PDIP Agustiani Fridelina Tio divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa di gedung pengadilan tipikor Jakarta. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi