Suara.com - Majelis hakim menolak permohonan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi justice collaborator KPK.
Oleh sejumlah pihak, penolakan tersebut disayangkan. Sebab, seandainya permintaan Wahyu dipenuhi, bisa mengungkap lebih banyak informasi penting, mengingat kasus penyuapan tersebut bukan hanya melibatkan pelaku tunggal.
"Sayang sekali permintaan Wahyu S. sebagai justice collaborator ditolak hakim. Padahal kalau permintaan sebagai JC diterima maka berbagai issu terkait Harun Masiku dan lain-lain bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi. Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh negara & KPK," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid.
Ketika mengajukan diri menjadi justice collaborator, Wahyu Setiawan menyatakan siap untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap kecurangan dalam pemilu.
Menurut Hidayat dalam pernyataan di Twitter sebelumnya, untuk tujuan memperbaiki kualitas pemilu, seharusnya permohonan tersebut segera dipenuhi.
"Agar legalitas hasil pemilu tak terus disalahpahami. Dan demi keseriusan tegakkan hukum, untuk hadirkan pemilu yang berkualitas & jauh dari money politik, harusnya permintaan untuk jadi JC segera dikabulkan," kata wakil ketua MPR itu.
Tetapi ternyata majelis hakim menolak permohonan Wahyu Setiawan dalam sidang di pengadilan tipikor yang berlangsung Senin (24/8/2020) dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No 4 tahun 2011," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibani.
Wahyu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator saat sidang pemeriksaan terdakwa pada 20 Juli 2020.
Baca Juga: KPU Gelar Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Pilkada Serentak 2020
Majelis hakim yang terdiri atas Susanti, Panji Surono, dan Sukartono tersebut sependapat dengan jaksa KPK yang juga menolak permohonan Wahyu karena menilai Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian caleg DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wahyu Setiawan yaitu pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan rekannya kader PDIP Agustiani Fridelina Tio divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa di gedung pengadilan tipikor Jakarta. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.
Berita Terkait
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK
-
Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan