Suara.com - Majelis hakim menolak permohonan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi justice collaborator KPK.
Oleh sejumlah pihak, penolakan tersebut disayangkan. Sebab, seandainya permintaan Wahyu dipenuhi, bisa mengungkap lebih banyak informasi penting, mengingat kasus penyuapan tersebut bukan hanya melibatkan pelaku tunggal.
"Sayang sekali permintaan Wahyu S. sebagai justice collaborator ditolak hakim. Padahal kalau permintaan sebagai JC diterima maka berbagai issu terkait Harun Masiku dan lain-lain bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi. Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh negara & KPK," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid.
Ketika mengajukan diri menjadi justice collaborator, Wahyu Setiawan menyatakan siap untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap kecurangan dalam pemilu.
Menurut Hidayat dalam pernyataan di Twitter sebelumnya, untuk tujuan memperbaiki kualitas pemilu, seharusnya permohonan tersebut segera dipenuhi.
"Agar legalitas hasil pemilu tak terus disalahpahami. Dan demi keseriusan tegakkan hukum, untuk hadirkan pemilu yang berkualitas & jauh dari money politik, harusnya permintaan untuk jadi JC segera dikabulkan," kata wakil ketua MPR itu.
Tetapi ternyata majelis hakim menolak permohonan Wahyu Setiawan dalam sidang di pengadilan tipikor yang berlangsung Senin (24/8/2020) dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No 4 tahun 2011," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibani.
Wahyu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator saat sidang pemeriksaan terdakwa pada 20 Juli 2020.
Baca Juga: KPU Gelar Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Pilkada Serentak 2020
Majelis hakim yang terdiri atas Susanti, Panji Surono, dan Sukartono tersebut sependapat dengan jaksa KPK yang juga menolak permohonan Wahyu karena menilai Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian caleg DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wahyu Setiawan yaitu pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan rekannya kader PDIP Agustiani Fridelina Tio divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa di gedung pengadilan tipikor Jakarta. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.
Berita Terkait
-
Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Diajukan Ammar Zoni di Kasus Narkoba
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka