Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, September lalu.
Permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi terkait dengan tertembaknya Pendeta Yeremia sudah diterima LPSK.
"Permohonan sudah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/10/2020) pagi.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
LPSK, kata Edwin, akan mencermati pihak mana yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah dimintai keterangan TGPF maupun yang belum.
Dari hasil temuan tim TGPF, Edwin mengungkapkan terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.
LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi.
Ia mengatakan bahwa tingkat ancaman sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.
"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait dengan bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ujar Edwin yang juga tergabung dalam TGPF penembakan pendeta Yeremia.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Ungkap Pembunuhan Pendeta Yeremia Secara Terbuka
Oleh karena itu, LPSK juga meminta dukungan semua pihak, baik masyarakat,TNI, maupun Polri untuk keamanan para saksi. Keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.
"Karena keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman, bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban, baik Pendeta Yeremia, masyarakat, maupun anggota TNI sendiri," kata Edwin sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk kasus ini. Perlindungan terhadap justice collaborator sendiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ada penghargaan kepada justice collaborator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collaborator," ujar Edwin.
Edwin memastikan tim LPSK akan segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan segala pihak yang terkait.
Selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini, juga agar terwujud layanan perlindungan yang tepat untuk para saksi.
"Sekali lagi, peran semua pihak penting untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Papua," ucap Edwin.
Berita Terkait
-
Pemerintah Didesak Ungkap Pembunuhan Pendeta Yeremia Secara Terbuka
-
Amnesty: Aparat Mengambinghitamkan KKB Tiap Kasus Pembunuhan di Papua
-
Mahfud MD Plintat-plintut Bicara Kasus Papua, Bikin Publik Bertanya-tanya
-
Pembunuhan Pendeta Yeremia, KontraS: Kenapa TNI Melakukan Penyangkalan?
-
Mahfud MD Bicara tentang Pembunuhan Pendeta Yeremia di Kandang Babi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai