Suara.com - Bagaimana perkembangan kasus pengacara Fredrich Yunadi? Fredrich terkenal, antara lain karena pernah ucapkan kata "bakpao" untuk menggambarkan luka kliennya, Setyo Novanto, usai mobil yang ditumpangi menabrak tiang di pinggir jalan.
Kini, Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Agenda sidang hari ini adalah pertama kami sudah kami bacakan atas permohonan peninjauan kembali dari Pak Fredrich," kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Namun, sidang PK tidak dihadiri langsung oleh Fredrich. Fredrich mengikuti persidangan melalui video conference dari lapas.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung di putusan kasasinya memperberat hukuman Fredrich menjadi penjara selama 7,5 tahun.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan Novanto sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan.
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut pada 13 November untuk menghadirkan ahli," kata Rudy.
Baca Juga: 22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan
Rudy rencananya akan menghadirkan dua orang ahli.
Menurut Rudy, Fredrich mengajukan PK karena menemukan bukti baru (novum).
"Pengajuan PK Fredrich itu kan normatif saja, hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan lalu tambahan dari ahli, di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy.
Namun Rudy menolak untuk mengungkapkan novum apa yang diajukan oleh Fredrich.
"Ya inti PK Pak Frederich sesuai tentang kesalahan penetapan hukum tentang novum itu, yang dilakukan Pak Frederich tidak salah dan mohon dibebaskan karena dia menjalankan profesi, itu saja," tambah Rudy.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK selaku termohon mengatakan akan membuat tanggapan setelah melihat novum tersebut.
Berita Terkait
-
UMKM Bakpao RoyalKueID: Dari Garasi Rumah, Berkembang dengan Ekosistem Digital BRI
-
Tak Cuma Estetika, Ini Alasan Orang Lebih Suka Toyota Yaris Bakpao Dibanding Yaris Lele
-
Mending Mazda 2 atau Yaris Bakpao? Duo Hatchback yang Cocok untuk Anak Kuliah
-
Dari 'Bakpao' hingga 'Joker': Segini Harga Lengkap Toyota Yaris dari Masa ke Masa
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah