Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pasalnya, MUI dan Muhammadiyah baru saja mengumumkan bahwa pihaknya menerima draf terbaru UU Omnibus Law Cipta Kerja dari Istana dengan 1.187 halaman. Padahal DPR sendiri mengatakan versi resminya hanya berjumlah 812 halaman saja.
Menurut Rocky Gerung, adanya perubahan ini tidak akan mengubah persepsi publik soal buruknya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan hanya akan menambah persepsi serta rasa curiga saja.
Pernyataan itu disampaikan Rocky Gerung dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube-nya, Jumat (23/10/2020).
"Soal halaman yang diubah-ubah, itu gak merubah persepsi publik bahwa UU itu menyengsarakan rakyat. Diubah terus dalam upaya melayani kecurigaan publik," ungkap Rocky Gerung seperti dikutip Suara.com.
Rocky Gerung mencurigai, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja selalu berpindah-pindah tangan setiap harinya sehingga isi dan jumlah halaman pun bsa berubah.
"Dalam imajinasi saya, naskah itu bolak balik dari DPR ke Menko perekonomian, dan lain-lain," imbuhnya curiga.
Lebih lanjut lagi, Rocky Gerung mengatakan DPR beserta pemerintah selaku pihak yang merundingkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini hanya tidak mau jujur bahwa UU tersebut belum siap.
Oleh sebab itu kemudian muncul pembelaan yang seolah-olah membenarkan apa yang dilakukan oleh DPR, seperti kesalahan ketik dan format kertas sebagaimana dikabarkan.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur dan Transparan
"Tidak ada keinginan secara jujur mengatakan itu belum siap sehingga ada potensi dibahas ulang. Daripada diputar-putar format A4 ke Legal. Sewaktu-waktu malah masih berubah lagi bisa karena ini format undangan," tukas Rocky Gerung.
"Jangan-jangan nanti akan ada nomengklatur baru. Kertasnya Ilegal bukan Legal," imbuhnya sinis.
Hersubeno Arief selaku rekam diskusi Rocky Gerung kemudian melempar tanya. Berarti tidak salah apabila rakyat mempertanyakan UU yang berubah-ubah, padahal sudah resmi disahkan.
Dengan santai Rocky Gerung menimpalinya sembari menyindir ketidakterbukaan akan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Menurutnya, hak rakyat untuk mengetahui UU ini tidak ada.
Hal tersebut menurut Rocky Gerung menciderai asas-asas kedaulatan rakyat.
"Berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, rakyat berhak tahu hasil ketukan di sidang itu. Jadi apa yang diketuk kemarin bukan palu tapi pakai bolpen di atas meja? Barang itu secara fisik harus sudah selesai, bisa diperiksa, secara hukum harus beredar di kalangan pers," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan