Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui jika pemerintah telah menghapus Pasal 46 Undang Undang Cipta Kerja yang berisi tentang kewenangan BPH Migas. Pasalnya kata Dini, DPR dan pemerintah sepakat dalam rapat Panja, bahwa UU tersebut kembali ke UU Minyak dan Gas Bumi.
"Pada intinya, pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU eksisting," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Diketahui Pasal 46 tersebut sebelumnya tercantum dalam naskah draft UU Omnibus Law setebal 812 halaman yang dikirim DPR kepada Jokowi. Namun naskah Omnibus Law setebal 1.187 halaman yang diberikan kepada MUI dan Muhammadiyah tidak tercantum pasal 46 UU.
Dini menyebut penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi sejalan dengan kesepakatan dalam rapat Panja DPR. Menurutnya, Setneg hanya melakukan final review atas naskah draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR.
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," tutur dia.
Lebih lanjut, Dini menegaskan Setneg justru melakukan tugasnya dengan baik.
Dalam proses cleansing final sebelum naskah diserahkan ke Jokowi, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja termasuk sudah mengkomunikasikan penghapusan pasal 46 dengan DPR.
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting. Yang disahkan dalam paripurna itu kan harus substansi yang sudah disepakati dalam rapat panja," kata Dini.
Ketika ditanya apakah boleh menghapus pasal setelah UU disahkan, Dini mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal tak mengubah substansi.
Baca Juga: Segera Diteken Jokowi, Istana Jelaskan Pasal 46 UU Ciptaker yang Dihapus
"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR."
Tag
Berita Terkait
-
Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin
-
Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri
-
Makna Logo HUT RI 79 dan Link Download Resmi Dirilis Kemensetneg
-
Link Download Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024, Tersedia Format PNG hingga Vektor
-
Segera Meluncur, Polri Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua KPK ke Kemensetneg
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf