Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui jika pemerintah telah menghapus Pasal 46 Undang Undang Cipta Kerja yang berisi tentang kewenangan BPH Migas. Pasalnya kata Dini, DPR dan pemerintah sepakat dalam rapat Panja, bahwa UU tersebut kembali ke UU Minyak dan Gas Bumi.
"Pada intinya, pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU eksisting," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Diketahui Pasal 46 tersebut sebelumnya tercantum dalam naskah draft UU Omnibus Law setebal 812 halaman yang dikirim DPR kepada Jokowi. Namun naskah Omnibus Law setebal 1.187 halaman yang diberikan kepada MUI dan Muhammadiyah tidak tercantum pasal 46 UU.
Dini menyebut penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi sejalan dengan kesepakatan dalam rapat Panja DPR. Menurutnya, Setneg hanya melakukan final review atas naskah draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR.
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," tutur dia.
Lebih lanjut, Dini menegaskan Setneg justru melakukan tugasnya dengan baik.
Dalam proses cleansing final sebelum naskah diserahkan ke Jokowi, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja termasuk sudah mengkomunikasikan penghapusan pasal 46 dengan DPR.
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting. Yang disahkan dalam paripurna itu kan harus substansi yang sudah disepakati dalam rapat panja," kata Dini.
Ketika ditanya apakah boleh menghapus pasal setelah UU disahkan, Dini mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal tak mengubah substansi.
Baca Juga: Segera Diteken Jokowi, Istana Jelaskan Pasal 46 UU Ciptaker yang Dihapus
"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR."
Tag
Berita Terkait
-
Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
-
Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin
-
Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri
-
Makna Logo HUT RI 79 dan Link Download Resmi Dirilis Kemensetneg
-
Link Download Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024, Tersedia Format PNG hingga Vektor
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO