Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui jika pemerintah telah menghapus Pasal 46 Undang Undang Cipta Kerja yang berisi tentang kewenangan BPH Migas. Pasalnya kata Dini, DPR dan pemerintah sepakat dalam rapat Panja, bahwa UU tersebut kembali ke UU Minyak dan Gas Bumi.
"Pada intinya, pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU eksisting," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Diketahui Pasal 46 tersebut sebelumnya tercantum dalam naskah draft UU Omnibus Law setebal 812 halaman yang dikirim DPR kepada Jokowi. Namun naskah Omnibus Law setebal 1.187 halaman yang diberikan kepada MUI dan Muhammadiyah tidak tercantum pasal 46 UU.
Dini menyebut penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi sejalan dengan kesepakatan dalam rapat Panja DPR. Menurutnya, Setneg hanya melakukan final review atas naskah draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR.
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," tutur dia.
Lebih lanjut, Dini menegaskan Setneg justru melakukan tugasnya dengan baik.
Dalam proses cleansing final sebelum naskah diserahkan ke Jokowi, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja termasuk sudah mengkomunikasikan penghapusan pasal 46 dengan DPR.
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting. Yang disahkan dalam paripurna itu kan harus substansi yang sudah disepakati dalam rapat panja," kata Dini.
Ketika ditanya apakah boleh menghapus pasal setelah UU disahkan, Dini mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal tak mengubah substansi.
Baca Juga: Segera Diteken Jokowi, Istana Jelaskan Pasal 46 UU Ciptaker yang Dihapus
"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR."
Tag
Berita Terkait
-
Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
-
Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin
-
Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri
-
Makna Logo HUT RI 79 dan Link Download Resmi Dirilis Kemensetneg
-
Link Download Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024, Tersedia Format PNG hingga Vektor
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi