Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui jika pemerintah telah menghapus Pasal 46 Undang Undang Cipta Kerja yang berisi tentang kewenangan BPH Migas. Pasalnya kata Dini, DPR dan pemerintah sepakat dalam rapat Panja, bahwa UU tersebut kembali ke UU Minyak dan Gas Bumi.
"Pada intinya, pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU eksisting," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Diketahui Pasal 46 tersebut sebelumnya tercantum dalam naskah draft UU Omnibus Law setebal 812 halaman yang dikirim DPR kepada Jokowi. Namun naskah Omnibus Law setebal 1.187 halaman yang diberikan kepada MUI dan Muhammadiyah tidak tercantum pasal 46 UU.
Dini menyebut penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi sejalan dengan kesepakatan dalam rapat Panja DPR. Menurutnya, Setneg hanya melakukan final review atas naskah draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR.
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," tutur dia.
Lebih lanjut, Dini menegaskan Setneg justru melakukan tugasnya dengan baik.
Dalam proses cleansing final sebelum naskah diserahkan ke Jokowi, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja termasuk sudah mengkomunikasikan penghapusan pasal 46 dengan DPR.
"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting. Yang disahkan dalam paripurna itu kan harus substansi yang sudah disepakati dalam rapat panja," kata Dini.
Ketika ditanya apakah boleh menghapus pasal setelah UU disahkan, Dini mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal tak mengubah substansi.
Baca Juga: Segera Diteken Jokowi, Istana Jelaskan Pasal 46 UU Ciptaker yang Dihapus
"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR."
Tag
Berita Terkait
-
Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
-
Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin
-
Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri
-
Makna Logo HUT RI 79 dan Link Download Resmi Dirilis Kemensetneg
-
Link Download Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024, Tersedia Format PNG hingga Vektor
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam