Suara.com - Polri akan segera mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan surat pemberitahuan tersebut rencananya akan dikirim hari ini.
"Ya, surat pemberitahuan (akan dikirim ke Kemensetneg)," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kekinian, kata Arief, penyidik masih menyelesaikan terlebih dahulu proses administrasinya.
Rencana tindak lanjut penanganan perkara, termasuk jadwal pemeriksaan Firli sebagai tersangka akan dibahas siang ini.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan, untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," katanya.
Kemensetneg Tunggu Surat Resmi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana sebelumnya mengaku masih menunggu surat resmi dari Polri terkait penetapan tersangka Firli.
Surat tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan pengganti pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka diputuskan berdasar sejumlah barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut salah buktinya berupa berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer. Menurut Ade, total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Jumlah saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Berita Terkait
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan!
-
Ketua RW Ungkap Suasana Rumah Firli Bahuri Tadi Malam Saat Polda Umumkan Penetapan Tersangka
-
Komisi III Anggap Penetapan Tersangka Ketua KPK Sangat Memalukan, Firli Seharusnya Inisiatif Mundur
-
Apa Kata Jokowi Saat Ditodong Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan?
-
Adu Gaya Sepatu Louis Vuitton Firli Bahuri vs Syahrul Yasin Limpo, Siapa Lebih Mewah?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu