Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) yang telah bersatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Sejak pagi tadi Budi diperiksa oleh penyidik KPK secara intensif sebagai tersangka.
"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman), Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022, dalam Perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Kasus menjerat Budi merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yaya Poernomo.
Ghufron menjelaskan, kontruksi perkara yang berawal ketika Budi pada Agustus 2017 lalu bertemu Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Yaya pun turut menjanjikan akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya. Sehingga, Budi pun memberikan uang Rp200 juta sebagai pelicin.
"Setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tersangka BBD (Budi Budiman) diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, pada Desember 2017, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp300 juta, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Itu, tersangka BBD (Budi Budiman) diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.
Kemudian, Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Sebagai Tersangka
Ketika anggaran itu turun, kata Ghufron, Budi kembali memberikan uang suap kepada Yaya Poernomo sebesar Rp200 juta.
Sehingga, total pemberian uang suap Budi kepada Yaya Poernomo mencapai Rp700 juta.
Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan Budi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPk C-1 selama 20 hari. Mulai 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu," tandas Ghufron.
Kasus ini, sudah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara
Berita Terkait
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati