Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (23/10/2020), pemerintah resmi memberikan stimulus penerbangan bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Stimulus penerbangan ini diberikan dari tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Lantas apa itu stimulus penerbangan?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus penerbangan yang akan berdampak pada keringanan biaya yang dikeluarkan oleh penumpang dan maskapai penerbangan.
Stimulus ini yaitu Pembebasan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan bantuan kalibrasi. Stimulus layanan kalibrasi penerbang meliputi fasilitas alat bantu visual penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Dengan dibebaskannya tarif PJP2U atau dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) beberapa bandara di Indonesia ini artinya tarif tiket pesawat juga akan lebih murah.
Dengan adanya stimulus penerbangan ini, penumpang yang membeli tiket pesawat mulai 23 Oktober - 31 Desember 2020 akan dibebaskan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021 akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Stimulus tersebut diharapkan tidak hanya merangsang masyarakat untuk kembali berwisata tapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan turunannya.
"Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM," kata Novie pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10/2020), melansir Batamnews.
Meski demikian, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata.
Baca Juga: Stuart Collin Berbagi Tips Liburan Tanpa Bawa Pulang Virus Corona
Pembebasan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) berbeda-beda di setiap bandara. Menurut data dari PT Angkasa Pura II (Persero), PJP2U untuk Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 85 ribu per penumpang, dan terminal III sebesar Rp 130 ribu per penumpang.
Sementara itu, Bandara Halim Perdana Kusuma sebesar Rp 50 ribu per penumpang. PJP2U di Bandara Kualanamu sebesar Rp 100 ribu per penumpang. Di Bandara Internasional Silangit-Danau Toba, tarif PJP2U sebesar Rp 60 ribu. Lalu, Bandara Internasional Banyuwangi mengenakan Rp 65 ribu per penumpang.
Stimulus ini berlaku mulai hari Jumat, 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Stimulus ini diharapkan dapat menaikkan jumlah penumpang.
Subsidi yang diberikan kepada penumpang rute domestic pada 13 bandara antara lain:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng
- Bandara Internasional Hang Nadim Batam
- Bandara Internasional Kualanamu Medan
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
- Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta
- Bandara Internasional Lombok Praya
- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado
- Bandara Internasional Labuan Bajo
- Bandara Internasional Silangit
- Bandara Internasional Banyuwangi
- Bandara Adisucipto Yogyakarta
Demikian penjelasan apa itu stimulus penerbangan yang baru saja diberikan Pemerintah dan membuat harga tiket pesawat lebih murah. Ingat, stimulus penerbangan atau pembebasan tarif PJP2U ini berlaku dari 23 Oktober - 31 Desember 2020.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI