Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (23/10/2020), pemerintah resmi memberikan stimulus penerbangan bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Stimulus penerbangan ini diberikan dari tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Lantas apa itu stimulus penerbangan?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus penerbangan yang akan berdampak pada keringanan biaya yang dikeluarkan oleh penumpang dan maskapai penerbangan.
Stimulus ini yaitu Pembebasan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan bantuan kalibrasi. Stimulus layanan kalibrasi penerbang meliputi fasilitas alat bantu visual penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Dengan dibebaskannya tarif PJP2U atau dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) beberapa bandara di Indonesia ini artinya tarif tiket pesawat juga akan lebih murah.
Dengan adanya stimulus penerbangan ini, penumpang yang membeli tiket pesawat mulai 23 Oktober - 31 Desember 2020 akan dibebaskan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021 akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Stimulus tersebut diharapkan tidak hanya merangsang masyarakat untuk kembali berwisata tapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan turunannya.
"Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM," kata Novie pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10/2020), melansir Batamnews.
Meski demikian, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata.
Baca Juga: Stuart Collin Berbagi Tips Liburan Tanpa Bawa Pulang Virus Corona
Pembebasan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) berbeda-beda di setiap bandara. Menurut data dari PT Angkasa Pura II (Persero), PJP2U untuk Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 85 ribu per penumpang, dan terminal III sebesar Rp 130 ribu per penumpang.
Sementara itu, Bandara Halim Perdana Kusuma sebesar Rp 50 ribu per penumpang. PJP2U di Bandara Kualanamu sebesar Rp 100 ribu per penumpang. Di Bandara Internasional Silangit-Danau Toba, tarif PJP2U sebesar Rp 60 ribu. Lalu, Bandara Internasional Banyuwangi mengenakan Rp 65 ribu per penumpang.
Stimulus ini berlaku mulai hari Jumat, 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Stimulus ini diharapkan dapat menaikkan jumlah penumpang.
Subsidi yang diberikan kepada penumpang rute domestic pada 13 bandara antara lain:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng
- Bandara Internasional Hang Nadim Batam
- Bandara Internasional Kualanamu Medan
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
- Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta
- Bandara Internasional Lombok Praya
- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado
- Bandara Internasional Labuan Bajo
- Bandara Internasional Silangit
- Bandara Internasional Banyuwangi
- Bandara Adisucipto Yogyakarta
Demikian penjelasan apa itu stimulus penerbangan yang baru saja diberikan Pemerintah dan membuat harga tiket pesawat lebih murah. Ingat, stimulus penerbangan atau pembebasan tarif PJP2U ini berlaku dari 23 Oktober - 31 Desember 2020.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam