Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon angkat bicara mengenai penangkapan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Menurutnya, penangkapan terhadap Gus Nur mirip seperti kejadian di era penjajahan Belanda dan Jepang.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon. Fadli mengaku prihatin dengan penangkapan tersebut.
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Fadli Zon menilai, kasus Gus Nur yang ditangkap dengan menggunakaan pasal UU ITE merupakan bentuk penistaan terhadap konstitusi.
Aparat kepolisian disebut salah dalam menginterpretasikan pasal tersebut sehingga ada banyak orang yang kini meringkuk di tahanan karena UU ITE.
"Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi," ungkapnya.
Menurutnya, harus ada seseorang yang mencatat siapa saja orang yang telah ditangkap karena UU ITE.
"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini," tutur Fadli.
Baca Juga: Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu
Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.
Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka