Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon angkat bicara mengenai penangkapan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Menurutnya, penangkapan terhadap Gus Nur mirip seperti kejadian di era penjajahan Belanda dan Jepang.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon. Fadli mengaku prihatin dengan penangkapan tersebut.
"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Fadli Zon menilai, kasus Gus Nur yang ditangkap dengan menggunakaan pasal UU ITE merupakan bentuk penistaan terhadap konstitusi.
Aparat kepolisian disebut salah dalam menginterpretasikan pasal tersebut sehingga ada banyak orang yang kini meringkuk di tahanan karena UU ITE.
"Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi," ungkapnya.
Menurutnya, harus ada seseorang yang mencatat siapa saja orang yang telah ditangkap karena UU ITE.
"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini," tutur Fadli.
Baca Juga: Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu
Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.
Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan