Suara.com - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/2020), dini hari, oleh aparat Bareskrim Polri.
Kasus Gus Nur menjadi sorotan banyak pihak, terutama Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain.
"Gus Nur ditangkap. Menurut pengacara, beliau ditangkap bukan karena kasus penghinaan atas NU. Kasus beliau akan kita pantau beritanya. Terimakasih," kata Tengku dikutip Suara.com dari media sosial, Minggu (25/10/2020).
Tengku mengucapkan terimakasih kepada Nahdlatul Ulama.
Kini, status hukum Gus Nur menjadi tersangka. Hingga kemarin sore, Gus Nur masih menjalani pemeriksaan. Bareskrim akan menjelaskan detail kasus Gus Nur pada Senin (26/10/2020).
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni menilai penangkapan terhadap Gus Nur karena dugaan melecehkan NU sudah didasarkan atas bukti-bukti yang jelas.
"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan.
Politikus Partai Nasional Demokrat berharap jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat, sebab yang dilakukan Sugi Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.
Baca Juga: Detail Kasus Gus Nur akan Dirilis Mabes Polri Senin 26 Oktober
Sahroni juga meminta kepada pihak kepolisian agar siapapun yang bersalah harus dihukum dengan tegas, termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Sugi Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," kata dia.
Dalam laporan Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi NU melalui unggahan di situs berbagi video Youtube.
"Motifnya masih didalami penyidik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian Berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas dan celana.
Berita Terkait
-
Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang
-
Muktamar NU ke-35 Masuk Tahap Sidang Komisi, Laporan PBNU Diterima
-
Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU
-
Muktamar NU ke-35 Memanas! Ini 6 Kritik Pedas Ulama Jombang yang Sasar PBNU
-
Prabowo Bertolak ke Jatim, Akan Hadiri dan Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian