Suara.com - Komika Bintang Emon kembali mengeluarkan sindiran terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan warganet. Kali ini dia menyentil pemerintah terkait wacana pembangunan "Jurassic Park" Pulau Komodo.
Sindiran Bintang Emon ini disampaikan melalui akun media sosial miliknya di Twitter dan Instagram, pada Senin (26/10/2020).
Bintang mengomentari unggahan terkait pembangunan di Pulau Komodo di mana memperlihatkan sebuah foto komodo yang berada di depan sebuah truk. Ia merasa, pembangunan tersebut hanya untuk kepentingan ekonomi sebagian pihak saja.
"Ambil aja bos semuanya. Duitin semuanya. Kalimantan sawitin semuanya, bikin kaya yang punya duit. Pulau komodo bikin bangunan yang akan buat kaya investor yang gatau orang manatuh," tulis Bintang, dikutip Suara.com.
Ia melanjutkan, "Orang lokalnya biarin dapet duit dari kerja kasar aja. Ayo kerja kerja kerja".
Cuitan tersebut mendapat banyak respon warganet. Hingga Senin siang, ada lebih dari 32 ribu warganet yang telah menyukai unggahan itu.
Meskipun begitu, ada netizen yang merasa Bintang Emon hanya panjat sosial dengan isu politik yang sedang ramai dibahas publik. Ia pun dianggap anak kecil yang "sok tahu".
Mendapat tuduhan seperti itu, komedian dengan nama lengkap Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra ini memberi balasan.
"'Anak kecil sok tau banget ngomongin soal politik'. Lah mending gua cuma ngomongin. Noh anak lu, dipaksain banget masuk politik," tulis Bintang.
Baca Juga: Warganet Soroti Proyek Jurassic Park Lewat Tagar #SaveKomodo
Bintang kemudian membuat cuitan berikutnya yang juga mendapat banyak respon warganet.
"Komodo yang gak ngelawan penguasa aja rumahnya digusur, apalagi kamu hey," cuit @bintangemon.
Sementara di instagram story, Bintang Emon membuat video yang kurang lebih sama dengan cuitan tersebut. Ia menyarankan publik untuk diam dan tidak berkomentar atas pembangunan di Pulau Komodo.
"Ssst, jangan terlalu banyak protes, komodo yang diem aja enggak ganggu, enggak ngapa-ngapain, rumahnya digusur, apalagi kamu," ucap Bintang dalam video instastorynya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto yang viral di media sosial memperlihatkan seekor komodo tengah menghadang truk pengangkut bahan bangunan yang digunakan pekerja untuk membangun "Jurassic Park".
Foto komodo yang menghadang kendaraan berat tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @gregoriusafioma, Sabtu (24/10/2020).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka