Suara.com - Aktris Five Vi Rahmawati belakangan tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia kini telah resmi berhijrah dan mengubah penampilannya. Foto-foto seksi yang pernah diunggahnya di akun Instagram pun kini sudah tiada.
Lebih mendalami ajaran agama, Five Vi kini lebih sering mengunggah video yang sarat akan makna peribadatan.
Lewat jejaring Instagram pribadinya, wanita 41 tahun ini baru saja mengunggah ulang video ceramah Ustaz Sufyan Baswedan.
Dalam video tersebut, Ustaz Sufyan Baswedan mengatakan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad tidak ada di zaman Nabi dan para sahabatnya.
Pasalnya, perayaan Maulid Nabi Muhammad baru ada semasa Dinasti Ubbaidiyyun atau Fattimiyyun yang belakangan disebut sebagai aliran Syiah.
"Pertama kali yang merayakan Maulid Nabi itu adalah Dinasti Ubaidiyyun atau bisa disebut Fatimmiyyun. Mereka orang-orang syiah, sekitar abad ke-4 hijriah," kata Ustaz Sufyan Baswedan seperti dikutip Suara.com.
"Perayaan Maulid mereka enam sekaligus, maulidnya Ali, maulidnya Nabi, maulidnya Fatimah, maulidnya Hasan, maulidnya Husein, dan maulidnya penguasa mereka saat itu," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, dalam narasi yang dibagikannya Five Vi menyinggung empat mahzab besar tidak sama sekali merayakan maulid nabi.
"Jika kita menelurusi dalam kitab tarikh, perayaan Maulid Nabi tidak kita temukan pada masa sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in dan empat imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad), padahal mereka adalah orang-orang yang sangat cinta dan mengagungkan nabinya," tulis Five V.
Baca Juga: Anies Minta ASN DKI Tak Keluar Kota saat Libur Panjang
Oleh sebab itu, ia kemudian menegaskan empat mahzab yang paling mengerti soal syariat saja tidak merayakan Maulid Nabi.
Berhenti KPR dan Potong Kartu Kredit
Aktris Five Vi yang dulu dikenal kerap berpenampilan seksi kini memutuskan untuk hijrah hingga bercadar. Memperdalam ilmu agama, dia salah satunya menjauhi riba.
"Aku belum tahu KPR (Kredit Pemilikan Rumah) itu riba. Jadi saya ada cicilan juga tapi bismillah karena saya sudah tahu itu semua ya bismillah (berusaha berhenti)," kata Five Vi saat ditemui di kawasan Cibinong, Bogor, Minggu (18/10/2020).
Tak hanya hindari cicilan berbunga, Five Vi juga sudah menggunting semua kartu kreditnya. Dosa riba dirasa berat untuk ditanggungnya.
"Bahkan saya kemarin sampai motong kartu kredit saya. Sudah nggak mau lagi saya, berat hukumnya. Saya nggak perlu dunia," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK