Suara.com - Ratusan massa dari elemen mahasiswa yang menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja telah tiba kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020) siang.
Terkini, massa aksi tengah menyampaikan aspirasinya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang bisa membatalkan UU Ciptaker.
Aksi dimulai dengan pembacaan Sumpah Mahasiswa yang dipimpin oleh orator yang berada di atas mobil komando. Selanjutnya, mereka turut menyanyikan lagi Buruh Tani.
Tak hanya itu, sejumlah papan tuntutan juga dibawa oleh massa aksi. Misalnya, "Terbitkan Perppu, cabut UU Ciptaker". Selanjutnya, ada spanduk bertuliskan, "Akal bulus DPR. Tidak semulus paha Dinar Candy."
Orator yang berada di atas mobil komando selanjutnya mengkritisi tindakan represif aparat kepolisian selama rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Menurut dia, penyampaian aspirasi ke publik dilindungi oleh konstitusi.
"Ketika kawan-kawan menggunakan hak beraspirasi menolak UU Ciptaker, tindakan kepolisian menangkapi pejuang demokrasi," kata sang orator.
Buruh Datang Duluan
Sebelumnya, massa buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Massa mulai berdatangan dan berkumpul sejak pukul 09.40 WIB.
Mereka datang dengan berbagai macam atribut mulai dari membawa poster hingga spanduk dan panji-panji bendera serikat pekerja.
Baca Juga: Protes ke Istana, Bus Pengangkut Massa Mahasiswa Mengular di Patung Kuda
Satu mobil komando tampak disiagakan dalam aksi buruh FSP LEM SPSI kali ini. Satu orang dari atas mobil komando dengan pengeras suara tampak masih mengkordinir massa buruh yang turut serta dalam aksi unjuk rasa.
"Ya kawan-kawan rapatkan barisan. Kita minta tolak Omnibus Law Cipta Kerja," kata satu orang dari atas mobil komando.
Sementara itu pantauan arus lalu lintas di area Patung Kuda sendiri sudah dialihkan atau ditutup. Akses menuju istana negara dari arah Patung Kuda melalui Jalan Medan Merdeka Barat sudah ditutup dengan beton dan kawat berduri. Begitu pun sebaliknya.
Untuk arus lalu lintas dari arah Jalan Budi Kemuliaan ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan masih lancar. Begitu pun sebaliknya. Aparat belum mengalihkan arus di wilayah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka