Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia menyisakan kesedihan mendalam yang dialami para karyawannya. Tak terkecuali bagi seorang pramugari yang mengunggak momen-momen berharganya ke TikTok.
Pramugari dengan akun Tiktok @teensp itu membagikan video kenangannya selama bertugas di maskapai penerbangan tersebut.
Ia menceritakan bahwa menjadi pramugari adalah cita-citanya sejak kecil, sehingga kebanggaanya tak terbendung ketika ia akhirnya diterima sebagai pramugari Garuda Indonesia dengan status karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"26 Oktober 2020, hari terpatah hati buat kami PKWT. Total 793 karyawan kontrak diputus kontrak lebih cepat. Hati kami terpukul, hancur, sedih, tangisku tak kunjung berhenti mengingat perjuangan yang telah kami lalui," tulis dia.
Namun dia tak patas semangat. Ia masih merasa bersyukur sempat bergabung menjadi bagian perusahaan maskapai penerbangan plat merah itu.
"Garudaku, terima kasih sudah mengizinkanku menjadi bagian dari kalian. Aku sangat amat bangga menjadi bagian dari maskapai plat merah ini. Canda tawa telah kita ukir bersama. Mengenal banya orang dengan karakter yang berbeda-beda," ungkap dia sembari membagikan beragam foto kegiatannya selama bekerja.
Ia juga tak melupakan pengalamannya menjadi peserta didik perusahaan itu sehingga membentuk mental dan pribadi yang lebih baik.
"Terima kasih sudah membawa aku menjadi soso yang kuat akan fisik, mental dan pikiran. Menjadikan aku pribadi yang jauh lebih dewasa pada umurku saat ini," imbuh dia.
"Berat rasanya harus terlepas dari cita-cita yang aku impikan sejak kecil. Haru melepas pekerjaan yang sudah membuatku nyaman dari segala hal. Kini aku harus pamit dengan seberat hatiku. Keep shining, keep smiling, semoga kami bisa mengabdi kembali bersama Garuda Indonesia," sambung dia.
Baca Juga: Kalian Fans Timnas Indonesia? Kini Bisa Membeli Merchandisenya di Netzme
Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia buka suara terkait adanya karyawan yang diputus kontrak. Manajemen maskapai membenarkan adanya pemutusan kontrak lebih awal pada karyawan tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak.
"Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan," ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Menurut Irfan, kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.
"Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kami terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja Perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia," imbuhnya.
"Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh ditengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini," tambah Irfan.
Berita Terkait
-
Kalian Fans Timnas Indonesia? Kini Bisa Membeli Merchandisenya di Netzme
-
Digandeng PSSI, Netzme Sekarang Bisa Dipakai Belanja di Garuda Store
-
Fans Timnas Indonesia Kini Bisa Berbelanja Merchandise Melalui Netzme
-
Pengen Dapet Mechandise Timnas Gratis? Cukup Download Aplikasi Netzme
-
Netzme Tawarkan Nuansa Berbeda saat Belanja di Official Garuda Store
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital