Suara.com - Sesuai peraturan lalu lintas perkeretaapian, pengguna kendaraan bermotor harus mendahulukan laju kereta api supaya selamat.
Mobil, motor, pesepeda dan pejalan kaki dilarang keras menerobos palang pintu kereta api saat angkutan umum tersebut melewati suatu jalan.
Akan tetapi, sebuah video yang dibagikan oleh pengelola akun Twitter @rakyatjelatatv menunjukkan bahwa sampai saat ini masih ada pengendara kendaraan bermotor yang nekat saat melewati rel kereta api.
"Mas. Sayangi nyawamu demi orang-orang yang menunggumu di rumah," tulis @rakyatjelatatv menerangkan videonya, Minggu (01/11/2020).
Dalam video tersebut, sebuah sepeda motor nampak tergeletak di pingir rel tepat di bawah roda kereta.
Setelah beberapa saat, perekam yang ada di kereta mendapati seseorang yang diduga pemilik motor tersebut sedang berpegangan di sebuah tiang jembatan.
Pemuda yang sedang memeluk tiang jembatan tersebut terlihat sedang berusaha menyelamatkan diri dari kereta api yang bisa saja menyambarnya.
Lebih berbahaya lagi, pengendara sepeda motor tersebut nekat menerobos kereta api tepat di atas jembatan.
Hingga artikel ini dibuat, video berdurasi kurang dari sepuluh detik tersebut telah dilihat hingga 50 ribu pengguna Twitter.
Baca Juga: Mobil Polisi Hancur Ditabrak Truk, Sopir Truk Diminta Menyerahkan Diri
Sementara ratusan warganet langsung menyambarnya unggahan itu di kolom komentarnya.
"Itu jembatan yang ada rel kereta biasa di pakai potong jalur sepeda motor buat ke jalan Kranggan Ciriung. Istilahnya jalan pintasnya biar ga lewat jalan raya, sayang nya pas ada kereta lewat dia jadi ya ngehindar gitu nyari tempat aman. Lokasi kali cikeas Cibinong - Citeureup Bogor," tulis warganet dengan akun @Iniden*** memberi informasi.
"Harusnya kena Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”)," timpal akun @AlpaZulu***
"Biasanya bukan karna ga sayang nyawa si tapi mungkin itu jalan satu satunya yang terdekat," celetuk akun @afroc***
Untuk diketahui, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut tentang larangan setiap orang di jalur kereta api.
(1) Setiap orang dilarang:
Berita Terkait
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tragedi Maut Renggut 8 Nyawa Karyawan RS di Probolinggo: Luka Mendalam di Dunia Kesehatan
-
Arti Mimpi Kancing Hitam yang Dialami Ayah Korban Tewas Kecelakaan Bus RS Bina Sehat
-
Kisah Pilu Satu Keluarga Tewas di Kecelakaan Bus RS Bina Sehat, Anak Sulung Selamat karena Tak Ikut
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik