Suara.com - Sesuai peraturan lalu lintas perkeretaapian, pengguna kendaraan bermotor harus mendahulukan laju kereta api supaya selamat.
Mobil, motor, pesepeda dan pejalan kaki dilarang keras menerobos palang pintu kereta api saat angkutan umum tersebut melewati suatu jalan.
Akan tetapi, sebuah video yang dibagikan oleh pengelola akun Twitter @rakyatjelatatv menunjukkan bahwa sampai saat ini masih ada pengendara kendaraan bermotor yang nekat saat melewati rel kereta api.
"Mas. Sayangi nyawamu demi orang-orang yang menunggumu di rumah," tulis @rakyatjelatatv menerangkan videonya, Minggu (01/11/2020).
Dalam video tersebut, sebuah sepeda motor nampak tergeletak di pingir rel tepat di bawah roda kereta.
Setelah beberapa saat, perekam yang ada di kereta mendapati seseorang yang diduga pemilik motor tersebut sedang berpegangan di sebuah tiang jembatan.
Pemuda yang sedang memeluk tiang jembatan tersebut terlihat sedang berusaha menyelamatkan diri dari kereta api yang bisa saja menyambarnya.
Lebih berbahaya lagi, pengendara sepeda motor tersebut nekat menerobos kereta api tepat di atas jembatan.
Hingga artikel ini dibuat, video berdurasi kurang dari sepuluh detik tersebut telah dilihat hingga 50 ribu pengguna Twitter.
Baca Juga: Mobil Polisi Hancur Ditabrak Truk, Sopir Truk Diminta Menyerahkan Diri
Sementara ratusan warganet langsung menyambarnya unggahan itu di kolom komentarnya.
"Itu jembatan yang ada rel kereta biasa di pakai potong jalur sepeda motor buat ke jalan Kranggan Ciriung. Istilahnya jalan pintasnya biar ga lewat jalan raya, sayang nya pas ada kereta lewat dia jadi ya ngehindar gitu nyari tempat aman. Lokasi kali cikeas Cibinong - Citeureup Bogor," tulis warganet dengan akun @Iniden*** memberi informasi.
"Harusnya kena Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”)," timpal akun @AlpaZulu***
"Biasanya bukan karna ga sayang nyawa si tapi mungkin itu jalan satu satunya yang terdekat," celetuk akun @afroc***
Untuk diketahui, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut tentang larangan setiap orang di jalur kereta api.
(1) Setiap orang dilarang:
Berita Terkait
-
Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Prabowo Tekankan Kemajuan KA Nasional
-
Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
-
Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
-
Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
-
Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru