Suara.com - Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya tetap akan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Melalui akun Twitternya @MardaniAliSera, ia mengunggah sebuah video berdurasi satu menit lebih 9 detik menanggapi penandatanganan UU Omnibus Law.
"Terkait penandatanganan Undang-Undang Omnibus Law oleh Presiden," tulis Mardani memberi keterangan video unggahannya, Selasa (03/11/2020).
Menurutnya, penandatanganan UU Omnibus Law akan sangat berdampak buruk pada masyarakat khususnya mereka kaum buruh.
"Penandatanganan UU Omnibus Law oleh presiden menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat khususnya kawan pekerja, teman-teman pegiat lingkungan, hingga pendorong otonomi daerah," kata Mardani memulai pernyataannya.
Ia menambahkan, penandatanganan tersebut akan dicatat dalam sejarah kelam bangsa Indonesia, sebuah undang-undang yang ditolak dengan kuat namun disahkan dengan sangat tegas oleh pemerintah.
"Dan yang lebih berbahaya, kolaborasi eksekutif plus partai koalisi yang sepenuhnya mendukung dapat menjadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit atau bahkan mati," sambungnya.
Di akhir videonya, Mardani mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menjaga demokrasi supaya sehat salah satunya dengan cara memperkokoh check and balance.
Hingga artikel ini dibuat, video Mardani tersebut langsung disambar oleh warganet dengan komentar-komentarnya.
Baca Juga: UU Omnibus Law Disahkan, Mardani Ali Sera: Tercatat Sebagai Sejarah Kelam
"Udah capek ngawal, pengennya tidur terus bangun 2024, eh 2029," kata akun @Bebek_*** berkelakar.
"Kiamat dah kalau udah di tanda tangani. Jadi jeritan masyarakat yang ada sekarang tidak di dengar sedikitpun," ujar akun @Rahim***
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (02/11/2020).
UU Cipta Kerja tersebut telah diundangkan dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam Salinan Undang-undang Cipta Kerja yang telah diunggah di situs Setneg.go.id, UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Oleh karenanya setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja sudah mulai berlaku sejak diundangkan.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden