Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi yang terjerat kasus perintangan penyidikan perkara eks Ketua Umum DPR RI Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP telah menyerahkan sebanyak 12 bukti baru alias novum dalam sidang lanjutan peninjauan kembali atau (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2020).
Kuasa Hukum terdakwa Fredrich, Rudy Marjono mengklaim belasan novum itu merupakan bukti-bukti yang tak pernah dihadirkan KPK.
"Masalah bukti baru ada 12 item. Bukti baru ini secara definitif bukti yang tidak pernah diperiksa dalam perkara-perkara sebelumnya, jadi itu yang kami ajukan," ungkap Rudy di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.
Rudy pun tak menyampaikan keseluruhan bukti baru yang diserahkan ke majelis hakim. Namun, salah satu bukti yang diserahkan mengenai gambaran secara penuh soal masalah profesionalitas advokat.
"Karena itu menurut kami ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis pada judex yuris yang terdahulu. Jadi dengan kami memberikan bukti-bukti baru ini agar nantinya majelis di peninjauan kembali ini bisa memberikan pertimbangan yang lain dari sebelumnya," ungkap Rudy.
Sidang ini digelar secara virtual atau jarak jauh, tanpa dihadiri terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung di putusan kasasinya memperberat hukuman Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti bersalah merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?
Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Helmy Yahya: Ada Dirjen Kementerian Mengadu ke OJK Tentang Saya!
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara: Pleidoi Sudah 80 Persen Siap!
-
Kejagung Sita Barang Bukti Invoice hingga Rekap Berita dari Tersangka Perintangan Penyidikan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI