- Novum yang diajukan dalam PK dianggap bisa menyangkal adanya keterlibatan Adam Damari dalam kasus Asabri
- Novum tersebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat dipimpin Adam Damiri
- Bahkan, BPK disebut tidak menemukan adanya penyalahgunaan keuangan Asabri di era Adam Damiri
Suara.com - Novum yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) diklaim bisa menjadi bukti ketidakterlibatan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero). Novum itu disebut-sebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat Adam Damiri menjabat sebagai pimpinan.
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” ujar pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara ditulis pada Sabtu (4/10/2025).
Deolipa mengeklaim jika keuntungan Asabri kala kliennya menjabat sebagai direktur utama juga melonjak. Adanya peningkatan berdasar Asabri era Adam Damiri juga diklaim telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” bebernya.
Dia juga menyebut laporan keuangan Asabri juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ketika dipimpin oleh Adam Damiri sebagai dirut pada periode 2012-2016.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ungkapnya.
Selain itu, Deolipa juga merasa ada kejanggalan atas tudingan kliennya telah memperkaya diri sendiri. Sebab, menurutnya, tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Dia mengeklaim jika adanya transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 hanya pengembalian uang pribadi dari pihak ketiga.
“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” bebernya.
Baca Juga: Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
Deolipa juga menyinggung soal pembelian saham dan reksadana di era Adam Damiri yang kini diklaim telah memberikan keuntungan bagi Asabri.
Namun, menurutnya, muncul kabar jika saham dari Asabri diduga telah dijual Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan. Dia pun mempertanyakan soal kebenaran dari isu tersebut.
"Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena bukan wilayah Jaksa," ujarnya curiga.
"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar Jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang berbisnis trading, saham, emas, valas mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup buat apa dijual," sambungnya.
Berita Terkait
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus