- Novum yang diajukan dalam PK dianggap bisa menyangkal adanya keterlibatan Adam Damari dalam kasus Asabri
- Novum tersebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat dipimpin Adam Damiri
- Bahkan, BPK disebut tidak menemukan adanya penyalahgunaan keuangan Asabri di era Adam Damiri
Suara.com - Novum yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) diklaim bisa menjadi bukti ketidakterlibatan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero). Novum itu disebut-sebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat Adam Damiri menjabat sebagai pimpinan.
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” ujar pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara ditulis pada Sabtu (4/10/2025).
Deolipa mengeklaim jika keuntungan Asabri kala kliennya menjabat sebagai direktur utama juga melonjak. Adanya peningkatan berdasar Asabri era Adam Damiri juga diklaim telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” bebernya.
Dia juga menyebut laporan keuangan Asabri juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ketika dipimpin oleh Adam Damiri sebagai dirut pada periode 2012-2016.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ungkapnya.
Selain itu, Deolipa juga merasa ada kejanggalan atas tudingan kliennya telah memperkaya diri sendiri. Sebab, menurutnya, tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Dia mengeklaim jika adanya transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 hanya pengembalian uang pribadi dari pihak ketiga.
“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” bebernya.
Baca Juga: Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
Deolipa juga menyinggung soal pembelian saham dan reksadana di era Adam Damiri yang kini diklaim telah memberikan keuntungan bagi Asabri.
Namun, menurutnya, muncul kabar jika saham dari Asabri diduga telah dijual Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan. Dia pun mempertanyakan soal kebenaran dari isu tersebut.
"Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena bukan wilayah Jaksa," ujarnya curiga.
"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar Jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang berbisnis trading, saham, emas, valas mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup buat apa dijual," sambungnya.
Berita Terkait
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional