- Novum yang diajukan dalam PK dianggap bisa menyangkal adanya keterlibatan Adam Damari dalam kasus Asabri
- Novum tersebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat dipimpin Adam Damiri
- Bahkan, BPK disebut tidak menemukan adanya penyalahgunaan keuangan Asabri di era Adam Damiri
Suara.com - Novum yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) diklaim bisa menjadi bukti ketidakterlibatan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero). Novum itu disebut-sebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat Adam Damiri menjabat sebagai pimpinan.
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” ujar pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara ditulis pada Sabtu (4/10/2025).
Deolipa mengeklaim jika keuntungan Asabri kala kliennya menjabat sebagai direktur utama juga melonjak. Adanya peningkatan berdasar Asabri era Adam Damiri juga diklaim telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” bebernya.
Dia juga menyebut laporan keuangan Asabri juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ketika dipimpin oleh Adam Damiri sebagai dirut pada periode 2012-2016.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ungkapnya.
Selain itu, Deolipa juga merasa ada kejanggalan atas tudingan kliennya telah memperkaya diri sendiri. Sebab, menurutnya, tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Dia mengeklaim jika adanya transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 hanya pengembalian uang pribadi dari pihak ketiga.
“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” bebernya.
Baca Juga: Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
Deolipa juga menyinggung soal pembelian saham dan reksadana di era Adam Damiri yang kini diklaim telah memberikan keuntungan bagi Asabri.
Namun, menurutnya, muncul kabar jika saham dari Asabri diduga telah dijual Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan. Dia pun mempertanyakan soal kebenaran dari isu tersebut.
"Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena bukan wilayah Jaksa," ujarnya curiga.
"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar Jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang berbisnis trading, saham, emas, valas mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup buat apa dijual," sambungnya.
Berita Terkait
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya