- Novum yang diajukan dalam PK dianggap bisa menyangkal adanya keterlibatan Adam Damari dalam kasus Asabri
- Novum tersebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat dipimpin Adam Damiri
- Bahkan, BPK disebut tidak menemukan adanya penyalahgunaan keuangan Asabri di era Adam Damiri
Suara.com - Novum yang diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) diklaim bisa menjadi bukti ketidakterlibatan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero). Novum itu disebut-sebut berisi sederet fakta termasuk laporan keuangan Asabri saat Adam Damiri menjabat sebagai pimpinan.
“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” ujar pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara ditulis pada Sabtu (4/10/2025).
Deolipa mengeklaim jika keuntungan Asabri kala kliennya menjabat sebagai direktur utama juga melonjak. Adanya peningkatan berdasar Asabri era Adam Damiri juga diklaim telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” bebernya.
Dia juga menyebut laporan keuangan Asabri juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ketika dipimpin oleh Adam Damiri sebagai dirut pada periode 2012-2016.
“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ungkapnya.
Selain itu, Deolipa juga merasa ada kejanggalan atas tudingan kliennya telah memperkaya diri sendiri. Sebab, menurutnya, tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Dia mengeklaim jika adanya transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 hanya pengembalian uang pribadi dari pihak ketiga.
“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” bebernya.
Baca Juga: Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
Deolipa juga menyinggung soal pembelian saham dan reksadana di era Adam Damiri yang kini diklaim telah memberikan keuntungan bagi Asabri.
Namun, menurutnya, muncul kabar jika saham dari Asabri diduga telah dijual Kejaksaan Agung saat dilakukan penyitaan. Dia pun mempertanyakan soal kebenaran dari isu tersebut.
"Sekarang siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan saham kalau saham itu disita oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung? Sebenarnya Jaksa belum berwenang karena bukan wilayah Jaksa," ujarnya curiga.
"Tapi akan kita kejar apa yang menjadi dasar Jaksa menjalankan pola seperti itu. Karena orang berbisnis trading, saham, emas, valas mereka akan mengukur kalau ekuiti masih cukup buat apa dijual," sambungnya.
Berita Terkait
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global