Suara.com - Kisruh soal pembagian saham dalam perusahaan patungan pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berlanjut. Masalah ini sudah sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tengah menunggu hasil putusan MA atas PK yang diajukan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) selaku pemegang saham KCN itu. Ia berharap MA dapat memberikan keputusan yang adil.
"Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Posisi Pemprov dalam kisruh ini adalah selaku pemilik saham dalam PT KBN bersama Kementerian BUMN. KBN bersama pihak swasta, PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk PT KCN untuk mengelola Pelabuhan Marunda.
Dalam adendum I, awalnya pembagian saham PT KBN 15 persan dan PT KTU 85 persen terhadap PT KCN. Angka ini dianggap terlalu kecil karena KTU yang notabene swasta memiliki saham jauh lebih dominan.
Karena itu, terjadilah negosiasi sehingga menghasilkan adendum III yang menyepakati saham KCN 50 persen milik PT KBN dan 50 persen sisanya milik PT KTU.
Riza beranggapan seharusnya PT KBN selaku BUMN memiliki saham lebih banyak. Dengan demikian maka aset negara bisa tetap dipegang oleh pihaknya selaku eksekutif di ibu kota.
"Ini agar asset Negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Riza.
Namun, PT KCN dinilai PT KBN tidak menaati porsi kepemilikan saham sesuai adendum III. PT KBN menggugat hal tersebut secara perdata dan memenangkannya di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Dikawal Ormas, Anies Konvoi Sepeda dari Rumah ke Museum Sumpah Pemuda
Lantaran kalah, PT KCN mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, dan putusan MA mengabulkannya. MA menilai apa yang dilakukan PT KBN mengandung cacat formil. Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap 15-85.
Riza menilai keputusan MA ini akan menjadi penting demi menyelamatkan aset negara. Jika swasta lebih dominan, maka negara bisa saja mengalami kerugian yang besar.
"Implikasi aset negara dikelola swasta dengan porsi kepemilikan pemerintah tidak signifikan sangat merugikan negara. Kami ingin menyelamatkan aset negara yang dapat memberikan pendapat kepada kas daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
-
Dikawal Ormas, Anies Konvoi Sepeda dari Rumah ke Museum Sumpah Pemuda
-
Marak Begal Sepeda, Wagub DKI Minta Masyarakat Perbanyak Siskamling
-
Begal Sepeda Dekat Istana, Wagub DKI Ingin Penjagaan Pakai Siskamling
-
APBD Merosot, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Bikin JPO Cantik di Sudirman
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana