Suara.com - Kisruh soal pembagian saham dalam perusahaan patungan pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berlanjut. Masalah ini sudah sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tengah menunggu hasil putusan MA atas PK yang diajukan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) selaku pemegang saham KCN itu. Ia berharap MA dapat memberikan keputusan yang adil.
"Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Posisi Pemprov dalam kisruh ini adalah selaku pemilik saham dalam PT KBN bersama Kementerian BUMN. KBN bersama pihak swasta, PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membentuk PT KCN untuk mengelola Pelabuhan Marunda.
Dalam adendum I, awalnya pembagian saham PT KBN 15 persan dan PT KTU 85 persen terhadap PT KCN. Angka ini dianggap terlalu kecil karena KTU yang notabene swasta memiliki saham jauh lebih dominan.
Karena itu, terjadilah negosiasi sehingga menghasilkan adendum III yang menyepakati saham KCN 50 persen milik PT KBN dan 50 persen sisanya milik PT KTU.
Riza beranggapan seharusnya PT KBN selaku BUMN memiliki saham lebih banyak. Dengan demikian maka aset negara bisa tetap dipegang oleh pihaknya selaku eksekutif di ibu kota.
"Ini agar asset Negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Riza.
Namun, PT KCN dinilai PT KBN tidak menaati porsi kepemilikan saham sesuai adendum III. PT KBN menggugat hal tersebut secara perdata dan memenangkannya di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Dikawal Ormas, Anies Konvoi Sepeda dari Rumah ke Museum Sumpah Pemuda
Lantaran kalah, PT KCN mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, dan putusan MA mengabulkannya. MA menilai apa yang dilakukan PT KBN mengandung cacat formil. Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap 15-85.
Riza menilai keputusan MA ini akan menjadi penting demi menyelamatkan aset negara. Jika swasta lebih dominan, maka negara bisa saja mengalami kerugian yang besar.
"Implikasi aset negara dikelola swasta dengan porsi kepemilikan pemerintah tidak signifikan sangat merugikan negara. Kami ingin menyelamatkan aset negara yang dapat memberikan pendapat kepada kas daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
-
Dikawal Ormas, Anies Konvoi Sepeda dari Rumah ke Museum Sumpah Pemuda
-
Marak Begal Sepeda, Wagub DKI Minta Masyarakat Perbanyak Siskamling
-
Begal Sepeda Dekat Istana, Wagub DKI Ingin Penjagaan Pakai Siskamling
-
APBD Merosot, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Bikin JPO Cantik di Sudirman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya