Suara.com - Anggota Ombudsman Alvin Lie mengusulkan peraturan protokol kesehatan dalam transportasi ditinjau ulang. Alvin Lie menyebut aneh aturan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Jadi ini memang ini tinjau kembali peraturan yang aneh. Lagipula tak ada landasan hukum cuma surat edaran, dan bukan produk hukum seperti undang-undang yang mengikat. Lagipula lembaga yang terbitkan surat edaran sudah dibubarkan," ujar Alvin Lie, Senin (9/11/2020).
Salah satu aturan yang dinilai tidak relevan yaitu kewajiban untuk swab test. Namun, tak ada pengawasan yang ketat dalam penerapannya sehingga banyak moda transportasi yang mengabaikannya.
"Misalnya transportasi laut, bagaimana ini benar-benar diterapkan. Padahal transportasi laut itu durasinya umumnya lebih panjang dari penerbangan, naik bus itu juga nyaris tak ada pengawasan, ya ini memang aneh," kata dia.
Surat edaran tersebut dinilai menekankan protokol kesehatan pada transportasi udara, padahal penularan Covid-19 di pesawat sangat rendah jika dibandingkan moda lainnya. Apalagi, di dalam pesawat sudah ada teknologi penyaring udara atau HEPA yang membuat udara dalam pesawat tetap terjaga kebersihannya.
"Kajian ilmiah juga menunjukkan probabilitas penularan covid di dalam pesawat ini juga sangat rendah, hampir nihil. Sejauh para penumpang dan awak patuh pada protokol kesehatan, diperiksa suhu tubuh sebelum masuk pesawat kemudian menjaga jarak, menggunakan masker dan mencegah interaksi. Saya juga heran yang dikejar-kejar ini penerbangan," kata dia.
"Harusnya kalau ada peraturan dibikin sesuai dengan tata perundangan. Paling tidak ada peraturan menteri atau peraturan gugus tugas, bukan surat edaran, dan dibuat oleh lembaga yang masih ada bukan lembaga yang sudah dibubarkan," Alvin menambahkan.
Tag
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan