Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksana.
Ia meminta DPR melalui komisi terkait menaruh perhatian terhadap peraturan pelaksana UU Ciptaker.
"Implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksana yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021, Senin (9/11/2020).
Menurut Puan, adanya peraturan pelaksana sekaligus dapat menjadi penjelasan atas keberadaan UU Ciptaker yang belakangan menjadi polemik dan ditolak berbagai kalangan masyarakat.
Puan mengklaim UU Ciptaker dibuat demi rakyat dan membangun ekonomi Indonesia.
"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," kata Puan.
Diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, atau Februari 2021.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi virtual, Senin (9/11/2020).
"Kami berharap bahwa UU Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan aturan turunan undang-undangnya kita bisa siapkan," kata Airlangga.
Baca Juga: Buruh Kecewa DPR RI Tidak Mau Melakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Selama aturan turunan ini disiapkan oleh pemerintah, Airlangga mengatakan akan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk pihak kampus untuk memberikan masukan dan usulan.
Masukan dan usulan tersebut kata Airlangga bisa disampaikan melalui melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Dari keseluruhan undang-undang yang turunannya yang terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan pelaksanaan baik PP dan RPerpres itu secara bertahap akan kami posting, dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu.
Usai diteken Jokowi kalangan yang menolak adanya UU Cipta Kerja yakni kaum buruh langsung menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat judical review.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara