Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksana.
Ia meminta DPR melalui komisi terkait menaruh perhatian terhadap peraturan pelaksana UU Ciptaker.
"Implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksana yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021, Senin (9/11/2020).
Menurut Puan, adanya peraturan pelaksana sekaligus dapat menjadi penjelasan atas keberadaan UU Ciptaker yang belakangan menjadi polemik dan ditolak berbagai kalangan masyarakat.
Puan mengklaim UU Ciptaker dibuat demi rakyat dan membangun ekonomi Indonesia.
"Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat Undang-Undang Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," kata Puan.
Diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, atau Februari 2021.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi virtual, Senin (9/11/2020).
"Kami berharap bahwa UU Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan aturan turunan undang-undangnya kita bisa siapkan," kata Airlangga.
Baca Juga: Buruh Kecewa DPR RI Tidak Mau Melakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Selama aturan turunan ini disiapkan oleh pemerintah, Airlangga mengatakan akan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk pihak kampus untuk memberikan masukan dan usulan.
Masukan dan usulan tersebut kata Airlangga bisa disampaikan melalui melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Dari keseluruhan undang-undang yang turunannya yang terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan pelaksanaan baik PP dan RPerpres itu secara bertahap akan kami posting, dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu.
Usai diteken Jokowi kalangan yang menolak adanya UU Cipta Kerja yakni kaum buruh langsung menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat judical review.
Berita Terkait
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan