Suara.com - Seolah sudah menjadi tradisi, mobil-mobil milik tokoh publik seperti pengusaha, pejabat, selebriti, tokoh agama, hingga tokoh lainnya kerap menggunakan pelat nomor kendaraan yang cantik.
Nomor pelat yang cantik itu biasanya menjadi ajang menunjukkan identitas dari si pemilik.
Salah satu tokoh yang menggunakan nomor pelat cantik itu di antaranya adalah Habib Rizieq Shihab.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini, pulang ke Indonesia dan disambut berbagai elemen masyarakat khususnya umat muslim dan simpatisan FPI.
Sebagai petinggi organisasi pelat nomor mobil yang digunakan Habib Rizieq terbilang unik yakni B 1 FPI.
Namun tahukah kamu harga dari pelat nomor mobil yang kerap digunakan Habib Rizieq? Ternyata harganya segini.
Dilansir dari hops.id -- jaringan Suara.com, mobil dengan nomor polisi B 1 FPI itu adalah Mitsubishi Pajero Sport.
Prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11.
- NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan: Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas; seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan: dan kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
- NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
- Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
- NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Sedangkan untuk tarifnya, biaya pemakaian pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, PA 212 Agendakan Reuni di Monas, Wagub: Belum Boleh
Berikut rinciannya sesuai dengan kategori dan pilihan yang disediakan:
NRKB pilihan untuk satu angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
NRKB pilihan untuk dua angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
NRKB pilihan untuk tiga angka
Berita Terkait
-
Suzuki Grand Vitara Terima Sentuhan Baru di GJAW 2025
-
Terpopuler: City Car Seharga Xmax hingga Motor Matic Paling Irit Sesuai Gaji Guru
-
Harga Bitcoin Anjlok ke 82.000 Dolar AS, CEO Binance: Tenang, Hanya Taking Profit Biasa
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?