Suara.com - Seolah sudah menjadi tradisi, mobil-mobil milik tokoh publik seperti pengusaha, pejabat, selebriti, tokoh agama, hingga tokoh lainnya kerap menggunakan pelat nomor kendaraan yang cantik.
Nomor pelat yang cantik itu biasanya menjadi ajang menunjukkan identitas dari si pemilik.
Salah satu tokoh yang menggunakan nomor pelat cantik itu di antaranya adalah Habib Rizieq Shihab.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini, pulang ke Indonesia dan disambut berbagai elemen masyarakat khususnya umat muslim dan simpatisan FPI.
Sebagai petinggi organisasi pelat nomor mobil yang digunakan Habib Rizieq terbilang unik yakni B 1 FPI.
Namun tahukah kamu harga dari pelat nomor mobil yang kerap digunakan Habib Rizieq? Ternyata harganya segini.
Dilansir dari hops.id -- jaringan Suara.com, mobil dengan nomor polisi B 1 FPI itu adalah Mitsubishi Pajero Sport.
Prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11.
- NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan: Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas; seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan: dan kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
- NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
- Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
- NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Sedangkan untuk tarifnya, biaya pemakaian pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, PA 212 Agendakan Reuni di Monas, Wagub: Belum Boleh
Berikut rinciannya sesuai dengan kategori dan pilihan yang disediakan:
NRKB pilihan untuk satu angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
NRKB pilihan untuk dua angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
NRKB pilihan untuk tiga angka
Berita Terkait
-
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Akhirnya Berlanjut Melemah
-
Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.733.000 per Gram
-
1 Gram Emas Hari Ini Harganya Berapa? Ini Update 9 Juni 2026
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun
-
Harga Tablet Xiaomi, Redmi, dan POCO Juni 2026: Dari Kelas Entry hingga Flagship
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan