News / Internasional
Rabu, 11 November 2020 | 15:04 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

Suara.com - Seorang pria di Malaysia tega meerudapaksa anak 15 tahun dan dijatuhi 41 dakwaan atas pemerkosaan, sodomi, dan penganiayaan anak di bawah umur sejak Januari.

Menyadur World of Buzz, pria tersebut didakwa 14 tuduhan pemerkosaan terhadap putri tirinya, 18 tuduhan menyodomi dan sembilan tuduhan penganiayaan.

Pelaku yang bekerja sebagai pengusaha itu mengaku tak bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Nor Hazani Hamzah di Pengadilan Sesi Ampang pada Senin (10/11).

Menurut Harian Metro, pria berusia 42 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 376B (1) KUHP, Pasal 377C KUHP dan Pasal 14 (1) Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak 2017 yang dibacakan bersama dengan Pasal 16 dari tindakan yang sama.

Terdakwa yang tidak diwakili oleh pengacara mengajukan banding untuk dibebaskan dengan jaminan dengan alasan bahwa dia perlu mengelola perusahaannya dan menjaga kesejahteraan karyawannya.

Terdakwa juga mengatakan bahwa dia perlu merawat istri dan anak-anaknya selama pandemi Covid-19 ini.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum S Sangitaa tidak mengizinkan adanya jaminan karena khawatir tersangka akan mencoba melarikan diri.

"Hubungan terdakwa dan korban adalah ayah dan anak. Terdakwa bisa kabur atau mengganggu korban," jelas Jaksa.

"Dia seharusnya menjadi wali untuk putrinya, tetapi melakukan sebaliknya dengan melakukan pelanggaran seksual. Atas dasar itu, saya keberatan dengan permohonan jaminan terhadap tersangka." sambung jaksa.

Baca Juga: Terciduk! Tiga Kapal Malaysia Curi 16 Ton Ikan di Laut Indonesia

Jaksa Nor Hazani kemudian menetapkan 17 Desember sebagai kasus penyebutan kembali tanggal penyerahan dokumen dan pengangkatan pengacara.

Kasus tersebut bermula ketika korban ditangkap karena melanggar Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (CMCO) pada 1 November lalu di Terminal Bersepadu Selatan (TBS).

Saat itu korban sedang berusaha kabur dari rumahnya di Bukit Antarabangsa dan berniat pergi ke Kuala Nerang, Kedah untuk bertemu kembali dengan ibu kandungnya.

Dari penyelidikan korban, polisi kemudian menemukan bahwa gadis itu telah dirudapaksa oleh ayah tirinya beberapa kali.

Load More