Suara.com - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.
Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.
Sebagai salah satu pengusul, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori memberi penjelasan.
Dia mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol ialah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dala KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori dihubungi Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol hal tersebut membawa Indonwsia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpim Indonesia ke depan.
"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori.
"Selain hal tersebut calon-calo pemimpin masa depan bangsa akan di isi oleh manusia-manusia yang lebih bermoral dan bermartabat yang pada gilirannya akan berimbas kepada pemimpin yang amanah, adil dan berwawasan kebangsan yang benar serta tidak terbawa arus demoralisasi dan permisifasi," tandasnya.
Baca Juga: Dubai akan Izinkan Minuman Beralkohol dan Pasangan Tinggal Serumah
Berita Terkait
-
Mukmin Juara 1 SUCI 12 Kompas TV Dicolek PKS, Ada Apa?
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK