News / Nasional
Rabu, 11 November 2020 | 17:59 WIB
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dituntut hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Taufik dituntut setelah menyuap mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang kini sudah menjadi terpidana sebesar USD 163.733 atau Rp2,4 miliar dan Rp311 juta melalui orang kepercayaannya Bowo Sidik, Indung Aryadi. Uang itu, diberikan Taufik bersama manager marketing PT. HTK, Asty Winasti.

Uang suap itu diberikan Taufik agar Bowo Sidik dapat membantu PT. HTK endapatkan kerjasama jasa pengangkutan atau sewa kapal bidang pelayaran.

Pertimbangan tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Taufik, dalam memberatkan Taufik karena
tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sementara, untuk hal meringankan Jaksa menyebut Taufik selama menjalani persidangan bersikap sopan.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar Jaksa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Taufik telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Taufik didakwa dari pengembangan kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau ott pada 28 Maret 2019 yang melibatkan anggota DPR Periode 2014-2019 Bowo Sidik.

Baca Juga: Anita Kolopaking Mengeluh, Upahnya Sebagai Pengacara Dipotong Pinangki

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo Sidik, Asty Winasty dan Indung orang kepercayaan Bowo sebagai perantara suap.

Bowo Sidik tengah menjalani masa hukumannya lima tahun penjara. Kemudian, Asty Winasty juga sudah divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Sedangkan, Indung masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Load More