Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dituntut hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Taufik dituntut setelah menyuap mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang kini sudah menjadi terpidana sebesar USD 163.733 atau Rp2,4 miliar dan Rp311 juta melalui orang kepercayaannya Bowo Sidik, Indung Aryadi. Uang itu, diberikan Taufik bersama manager marketing PT. HTK, Asty Winasti.
Uang suap itu diberikan Taufik agar Bowo Sidik dapat membantu PT. HTK endapatkan kerjasama jasa pengangkutan atau sewa kapal bidang pelayaran.
Pertimbangan tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Taufik, dalam memberatkan Taufik karena
tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara, untuk hal meringankan Jaksa menyebut Taufik selama menjalani persidangan bersikap sopan.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," ujar Jaksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Taufik telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Taufik didakwa dari pengembangan kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau ott pada 28 Maret 2019 yang melibatkan anggota DPR Periode 2014-2019 Bowo Sidik.
Baca Juga: Anita Kolopaking Mengeluh, Upahnya Sebagai Pengacara Dipotong Pinangki
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo Sidik, Asty Winasty dan Indung orang kepercayaan Bowo sebagai perantara suap.
Bowo Sidik tengah menjalani masa hukumannya lima tahun penjara. Kemudian, Asty Winasty juga sudah divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Sedangkan, Indung masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
-
Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!
-
Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional